Daftar Lengkap Tarif Listrik Juli 2024, Harga Masih Sama
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan tarif listrik untuk bulan Juli 2024 tidak mengalami kenaikan. Dengan demikian, tarif ini akan tetap sama hingga September 2024 mendatang.
“Untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, pemerintah memutuskan tarif listrik tidak naik," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman Hutajulu, dikutip Selasa (2/7/2024).
Sebagai informasi, Kementerian ESDM melakukan penyesuaian tarif listrik setiap tiga bulan sekali (triwulan). Hal ini sesuai dalam Peraturan Menteri ESDM No. 28 Tahun 2016 jo Peraturan Menteri ESDM No. 8 Tahun 2023 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Penyesuaian tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi dapat dilakukan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Adapun parameter ekonomi makro yang digunakan untuk Triwulan III 2024 adalah realisasi pada bulan Februari, Maret, dan April Tahun 2024, yaitu kurs sebesar Rp 15.822,65 per US$, ICP sebesar US$ 83,83 per barel, inflasi sebesar 0,38%, dan HBA sebesar US$ 70 per ton sesuai kebijakan DMO Batubara.
Lebih lanjut Jisman menyampaikan bahwa tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami kenaikan dan tetap mendapatkan subsidi listrik.
"Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga tidak mampu, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM," kata dia.
Baca Juga
Pemerintah Lakukan Penyesuaian Tarif Listrik PLN Batam, Ini Alasannya
Berikut daftar lengkap tarif listrik Juli-September 2024 untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi:
1. Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 900 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.352
2. Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
3. Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 2.200 VA,tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
4. Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga menengah (R-2/TR) dengan daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
5. Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga besar (R-3/TR) dengan daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
6. Golongan tarif listrik untuk keperluan bisnis menengah (B-2/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
7. Golongan tarif listrik untuk keperluan bisnis besar (B-3/TM) dengan daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.114,74 per kWh
8. Golongan tarif listrik untuk keperluan industri menengah (I-3/TM) dengan daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.114,74 per kWh
9. Golongan tarif listrik untuk keperluan industri besar (I-4/TT) dengan daya 30.000 kVA ke atas, seharga Rp 996,74 per kWh
10. Golongan tarif listrik untuk keperluan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, seharga Rp 1.699,53 per kWh
11. Golongan tarif listrik untuk keperluan kantor pemerintah besar (P-2/TM) dengan daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.522,88 per kWh
12. Golongan tarif listrik untuk keperluan penerangan jalan umum pada tegangan rendah (P-3/TR), seharga Rp 1.699,53 per kWh
13. Golongan tarif listrik untuk keperluan layanan khusus pada tegangan rendah, tegangan menengah, dan tegangan tinggi (L/TR, TM, TT), seharga Rp 1.644,52 per kWh
Baca Juga
Pemerintah Pastikan Belum Ada Perubahan Tarif Listrik dan BBM
Berikut tarif listrik Juli-September 2024 untuk rumah tangga subsidi:
1. Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 Volt Ampere (VA) bersubsidi sebesar Rp 415 per kWh
2. Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp 605 per kWh
