ESDM: Pembangunan Jargas Jadi Pendorong Awal Ekonomi
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah terus mendorong program pembangunan jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga atau jargas. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menilai hal ini bisa menjadi pendorong awal ekonomi masyarakat.
Ditjen Migas Kementerian ESDM dengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanjan Negara (APBN) sejak tahun 2009 hingga 2023 telah membangun jargas sebanyak 703.308 Sambungan Rumah (SR).
Surabaya pun menjadi salah satu kota yang menikmati jargas ini dengan total sebanyak 28.466 SR. Dalam rangka memastikan jargas di kota Surabaya telah terbangun dengan baik, Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Noor Arifin Muhammad melakukan Management Walkthrough (MWT).
Baca Juga
PGN Tambah Jargas di Kota Semarang, 2.173 Rumah Tangga Bisa Nikmati Gas Bumi
"Kita melihat bahwa ternyata infrastruktur energi ini bisa menjadi pendorong awal ekonomi. Ini tentunya akan terus kita dorong, apalagi pemerintah saat ini sudah mau menggalakkan lagi pembangunan jargas,” kata Noor Arifin dalam keterangan resmi yang dikutip Senin (1/7/2024).
Lebih lanjut Noor menyampaikan, dengan harga per meter kubik saat ini jargas memang lebih efisien dibanding tabung gas. Ditjen Migas sendiri juga selalu mendukung untuk menjamin keselamatan dalam pembangunan dan pemanfaatan jargas bagi masyarakat.
"Setelah jargas dibangun kemudian sampai ke rumah itu ada beberapa persyaratan dari instalasi yang memang disarankan secara teknik. Kita akan selalu support PGN ketika akan menyelesaikan persyaratan perizinan untuk pelaksanaannya," lanjut Noor Arifin.
Baca Juga
Pemerintah Dorong Pemanfaatan Jargas di Rumah Tangga, Ini Tujuannya
Dia mengakui pembangunan jargas yang telah dilaksanakan sudah sesuai dengan harapan pemerintah dan sesuai dengan tujuan pembangunannya. Ia pun menyebut program jargas ini lebih bersih dan ekonomis.
“Jargas juga lebih aman karena tekanan gas alam ini jauh lebih rendah di banding tabung gas dan juga membantu keuangan (negara) mengurangi impor LPG," pungkas Noor Arifin Muhammad.

