Kritik Zonasi Penjualan Rokok, Bos Ritel: Menghitung 200 Meter Pakai Meteran?
JAKARTA, investortrust.id - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengkritik larangan penjualan rokok di zonasi kurang dari 200 meter dari pusat pendidikan yang tertuang di Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan turunan Undang-Undang (UU) No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasalnya, menurut Ketua Umum Aprindo, Roy Nicholas Mandey, aturan yang tengah dirancang pemerintah tersebut ambigu, karena tidak ada detail mengenai penghitungan jarak 200 meter itu. Alhasil, beleid itu akan sulit diaplikasikan.
Baca Juga
Bikin Miris! Remaja Indonesia Habiskan Separuh Pengeluaran untuk Membeli Rokok
"Itu peraturan pelaksanya harus detail. Gimana menghitung 200 meternya? Pakai meteran? Kiblatnya ke arah mana, utara, timur, setalan? Terus dalam praktiknya gimana kalau kurang 200 atau lebih 200 meter gimana?!" ujar Roy saat ditemui di Kantor Aprindo, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2024).
Roy menilai larangan tidak menperjualkan rokok kepada anak di bawah usia 21 tahun sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan sudah cukup.
"PP sebelumnya sudah ada, sektor hulu dan hilir sepakat patuh. Itu sudah jelas, nggak perlu lagi pakai pusat pendidikan, cukup dilarang menjual di bawah umur 21 tahun saja," tegas Roy.
Baca Juga
Kinerja Industri Tembakau Anjlok, Rokok Ilegal Luar Negeri Biang Keroknya
Aprindo juga menyoroti rokok ilegal berbagai merek yang tengah membanjiri pasar dalam negeri. Rokok itu masuk dengan harga sangat murah karena tidak dikenai bea dan cukai, sehingga melemahkan industri rokok di Tanah Air.
"Rokok ilegalnya yang harus dibasmi, bukan perdagangan yang 200 meter, yang seolah-olah menjadi suatu masalah kita Bersama," tandas dia.

