Indeks Industri Masih Ekspansi, Tapi Industri Tekstil Terpuruk
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan, Indeks Kepercayaan Industri (IKI) pada Juni 2024 berada di level 52,5. Angka tersebut masih sama dibandingkan Mei 2024.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arif menyebutkan, nilai IKI tersebut merupakan salah satu bukti bahwa industri manufaktur masih bisa bertahan di tengah tekanan dan ketidakpastian ekonomi global.
"Ini merupakan sinyal bertahan industri di tengah kondisi iklim usaha global saat ini,” ucap Febri pada konferensi pers rilis IKI di Gedung Kemenperin, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2024).
Baca Juga
Apindo: Butuh Kepastian Hukum, Investasi TPT Harus Ditarik untuk Sediakan Lapangan Kerja
Kendati demikian, Febri mengakui, dibandingkan kondisi secara tahunan atau year on year (yoy), nilai IKI pada Juni 2024 mengalami pelambatan sebanyak 1,43 poin. Pasalnya, IKI pada Juni 2023 sebesar 53,93.
Febri menjelaskan, terdapat 22 subsektor mengalami ekspansi dengan kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) 2023 sebesar 98,6%. Sedangkan industri tekstil adalah satu-satunya subsektor yang mengalami kontraksi pada Juni 2024.
Menurut Febri, selain kondisi ketidakpastian global dan pelemahan nilai tukar, faktor yang mendorong perlambatan ekspansi IKI di antaranya pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Akibat beleid ini, pesanan baru beberapa produk industri pengolahan menyusut, bahkan terjadi pembatalan kontrak pesanan.
“Normalnya pada Juni, indikator kegiatan usaha industri naik, bahkan menjadi yang tertinggi. Semoga kondisi ini dapat diperbaiki melalui revisi Permendag 8/2024,” tandas dia.
Baca Juga
Cegah Dumping, Pemerintah Akan Terbitkan Aturan Bea Masuk Tekstil
Para pelaku industri tekstil dan produk tekstil (TPT) sebelumnya mengeluhkan relaksasi aturan impor melalui Permendag 8/2024. Akibat pelonggaran itu, sejumlah Perusahaan TPT besar menutup pabriknya dan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) demi efisiensi perusahaan.
Pada Januari-Juni 2024, PHK di pabrik TPT mencapai 13.800 karyawan. Terbaru, salah satu raksasa perusahaan TPT di Tanah Air, PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex, mem-PHK 3.000 karyawannya.

