Samudera Indonesia (SMDR) Dorong Kebijakan FOC di Era Pemerintahan Baru
JAKARTA, investortrust.id – Direktur Utama PT Samudera Indonesia Tbk (SMDR) Bani Maulana Mulia mengharapkan Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka bisa mewujudkan Indonesia sebagai flag of convenience (FOC), sehingga kapal berbendera asing bisa terdaftar di perairan Tanah Air.
“Saya berharap, pemerintahan baru melakukan-improvement (kebijakan) tersebut. Saya yakin saat ini Indonesia itu tidak termasuk dalam flag of convenience di dunia dalam pendaftaran kapal,” kata Bani di St. Regis Hotel, Jakarta, Rabu (26/6/2024).
Baca Juga
Bos Bani Samudera Indonesia (SMDR) Beri Saran ke Prabowo Terkait Industri Pelayaran
Kapal berbendera kemudahan (FOC) adalah pendaftaran kapal yang mengibarkan bendera negara selain negara pemiliknya. Bos SMDR itu pun menyoroti, negara Singapura yang menjadi Hub perdagangan dan distribusi di kawasan Asia telah lama menerapkan FOC.
“Kebijakannya masih kalah saing sama negara lain. Misalnya, Singapura, lebih menguntungkan kalau mendaftarkan kapalnya di Singapura, dibandingkan di Indonesia, lebih efisien, secara produktivitas juga bisa lebih lancar begitu,” ujar Bani.
Apabila pemerintahan baru nantinya proaktif mendukung industri pelayaran melalui regulasi yang ada, dia mengatakan, tidak menutup kemungkinan minat kapal-kapal asing masuk ke perairan Indonesia akan meningkat.
Baca Juga
Kemenhub-BKI Kerja Sama Pemeliharaan Kapal Negara Kenavigasian
“Kalau seandainya bendera Indonesia menjadi lebih mudah, jangankan orang Indonesia atau perusahaan Indonesia seperti kita, perusahaan asing pun ingin mendaftar di Indonesia,” ucap Bani.
Bani pun mendukung beleid pemerintah yang mencanangkan Indonesia menjadi Poros Maritim Dunia. Rencana tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 34 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2021-2025.
Di mana, dasar kebijakan Perpres Nomor 34 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2021-2025 berfokus pada pembangunan ekosistem industri kemaritiman yang sifatnya berkesinambungan dengan dasar-dasar yang telah terbangun pada Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia (Renaksi KKI) Tahun 2016-2019.
Baca Juga
Serap Capex US$ 80 Juta, Samudera Indonesia (SMDR) Tambah 12 Kapal di Semester I-2024
Dia pun menuturkan, mengapa Indonesia bisa kalah saing dengan negara lain di industri pelayaran ini. “Di dalam negeri bisa lebih mahal, karena mungkin kapal yang di dalam negeri teknologinya kalah, jumlahnya kalah. Maksudnya kalah karena nggak ada kapal (asing) didaftarkan di sini (Indonesia). Bukan hanya dari biaya, tapi kepastian hukum, kepastian keamanan, dan segala macam,” ujar Bani.
Bani turut memberi saran kepada pemerintahan selanjutnya agar Indonesia bisa bertukar pikiran dengan mengadopsi dan memodifikasi kebijakan pelayaran yang ada di luar negeri, untuk diimplementasikan di Tanah Air. “Kalau pemerintah Indonesia akan menerapkan kebijakan yang sangat friendly bagi industri pelayaran, sangat tidak tertutup kemungkinan, berbondong-bondong kapal-kapal itu akan didaftarkan di Indonesia,” terang dia.

