Kementerian ESDM dan Ombudsman Tinjau Pangkalan LPG 3 Kg di Sleman
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT Pertamina (Persero) dan Ombudsman meninjau kegiatan penyediaan dan pendistribusian LPG 3 kg di subpenyalur dan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Sleman, Yogyakarta.
Koordinator Kelompok Kerja Subsidi Bahan Bakar Migas Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Christina Meiwati Sinaga menyampaikan bahwa implementasi transformasi pendistribusian LPG Tertentu Tepat Sasaran menjadikan mekanisme transaksi pembelian di subpenyalur secara digital.
Baca Juga
Subsidi Energi Tak Tepat Sasaran, Pemerintah Siap-Siap Ubah Aturan
"Terhitung sejak 1 Juni 2024, seluruh transaksi pembelian LPG Tabung 3 Kg di sbpenyalur dilakukan secara digital menggunakan aplikasi yang telah disiapkan oleh Pertamina,” kata Christina dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (25/6/2024).
Dia menjelaskan, peraturan tersebut berlaku di semua wilayah, kecuali bagi subpenyalur yang berada di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), atau yang kesulitan akses internet, pencatatan masih dilakukan secara manual di logbook.
Pada kesempatan tersebut, Pimpinan Ombudsman Sektor Perekonomian I Yeka H Fatika menyampaikan bahwa Ombudsman bertugas melakukan pengawasan atas pelayanan publik, salah satunya pengawasan penyediaan LPG Tabung 3 Kg yang merupakan barang subsidi.
Baca Juga
Menkeu Paparkan Subsidi Energi akan Dirombak di Era Pemerintahan Baru
"Saya senang dengan apa yang saya lihat di Yogyakarta ini, mudah-mudahan di daerah lain bisa seperti ini juga. Jika terdapat praktik pelanggaran dalam pelayanan publik masyarakat silahkan melaporkan kepada Ombudsman RI," ujar Yeka.
Kegiatan peninjauan penyediaan dan pendistribusian LPG tabung 3 kg di Sleman ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya kecurangan. Sebagaimana diketahui banyak terjadi pengoplosan tabung LPG 3 kg dan penyaluran yang tidak tepat sasaran.
