Kemenkominfo Buru Akun e-Wallet yang Terindikasi Judi Online
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mulai memantau akun-akun dompet digital (e-wallet) yang terindikasi digunakan untuk transaksi judi daring (judi online).
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, platform judi online kini memanfaatkan layanan e-wallet untuk menerima uang dari para pemain atau deposit.
Pemanfaatan layanan e-wallet merupakan salah satu trik bandar judi online untuk menjaring pemain dari berbagai lapisan masyarakat. Sebelumnya, untuk bisa bermain judi online seseorang harus mempunyai rekening atau malah kartu kredit.
Baca Juga
Tak Gubris Teguran Soal Judi Online, Telegram Bisa Diblokir Pemerintah
“Dulu itu pakai CC (credit card/kartu kredit) dan market (pasarnya) masih sedikit hanya orang-orang yang punya CC. Kemudian bisa top up (mengisi) deposit pakai e-wallet,” katanya dalam sebuah diskusi bersama awak media di Gedung Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2024).
Menurut Semmy, demikian sapaan akrabnya, pihaknya sebenarnya sudah mengawasi e-wallet sejak berlakunya Undang-Undang No. 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Karena untuk membuka akun e-wallet diperlukan proses verifikasi data pribadi.
“Ini mulai kami tekankan juga bagaimana kalau akun-akun itu buat (tindak) kejahatan. Karena sekarang banyak akunnya resmi, orangnya ada, tetapi dia tidak tahu akunnya digunakan (untuk aktivitas kejahatan),” ungkapnya.
Walaupun demikian, Semmy menegaskan bahwa pihaknya tidak punya wewenang untuk menindak atau menutup akun e-wallet yang digunakan untuk judi online. Kewenangan Kemenkominfo hanya sebatas memberikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk kemudian melakukan pemblokiran.
Kewenangan Kemenkominfo untuk melaporkan ke OJK termaktub dalam kewenangan ini termuat di dalam draf Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang sedang dalam persiapan revisi.
Baca Juga
Menkopolhukam Sebut Perpres Satgas Pemberantasan Judi Online Segara Terbit
“Kami hanya memberikan bukti-buktinya. Bukti-buktinya ini loh, karena kan enggak mungkin boleh sembarangan memblokir uangnya orang,” ujarnya.
Untuk tahap awal, akun-akun e-wallet yang akan ditindak terkait transaksi judi online adalah akun milik bandar. Sebab dari sana, Kemenkominfo bisa mendeteksi siapa saja pemain judi online di Indonesia.
"Kami akan fokus dulu pada bandar-bandarnya, nanti pemain-pemainnya bisa kelihatan," tegasnya.

