Pemerintah Jangan Sampai Lengah Awasi Bisnis Starlink di Indonesia
JAKARTA, investortrust.id - Turunnya harga perangkat Starlink setelah berakhirnya masa promosi menjadi sorotan. Pemerintah diminta terus mengawasi apa yang dilakukan oleh perusahaan milik Elon Musk itu di Tanah Air untuk menghindari persaingan tidak sehat.
Seperti diketahui, harga perangkat Starlink untuk layanan internet residensial (rumah) dan jelajah (berpergian) turun menjadi Rp 5,9 juta dari Rp 7,8 juta. Adapun, selama masa promosi perangkat tersebut dibanderol dengan harga Rp 4,68 juta.
Menurut Executive Director Indonesia Information and Communications Technology (ICT) Institute Heru Sutadi, pihak-pihak terkait seharusnya jangan terburu-buru menyimpulkan Starlink tidak melakukan strategi predatory pricing.
Predatory pricing merupakan sebuah praktik yang tujuannya menyingkirkan kompetitor. Pelaku usaha menjual layanan di bawah harga keekonomian hingga akhirnya pesaingnya keluar dari pasar, dan tersisa perusahaan yang banting harga itu sendirian.
Baca Juga
Terindikasi Langgar UU Persaingan Usaha, KPPU Bakal Panggil Lagi Starlink
“Jangan terburu-buru menyimpulkan bahwa mereka tidak melakukan predatory pricing. Karena pasar Indonesia seperti yang kita tahu itu price sensitive (sensitif terhadap harga),” katanya ketika dihubungi oleh Investortrust, dikutip Kamis (13/6/2024).
Heru menjelaskan masyarakat Indonesia cenderung memilih produk, baik barang maupun jasa dengan harga termurah. Bahkan, tak sedikit yang menawarkan produknya dengan harga yang membuat orang mengernyitkan dahi.
“Dari sejarahnya kita pernah mengalami persiangan operator seluler yang berlomba-lomba memberikan tawaran harga murah. Ada tarif Rp 1 atau lebih murah lagi. Ini yang harus diwaspadai karena untuk masuk pasar Indonesia tidak bisa pakai cara biasa saja,” paparnya.
Baca Juga
Untuk bisa masuk ke pasar layanan internet di Indonesia, strategi yang paling memungkinkan adalah menawarkan harga semurah-murahnya. Sekilas, strategi seperti itu terlihat menguntungkan konsumen karena mereka tak perlu merogoh kocek dalam-dalam untuk menikmati layanan.
“Tetapi jangka panjangnya secara industri akan berpengaruh. Konsumen di awal mungkin akan senang, tetapi ketika semua pemain lainnya mati atau tidak ada kompetisi mereka akan mempermainkan harga sesukanya,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Gopprera Panggabean menyebut belum bisa dipastikan apakah turunnya harga perangkat Starlink masa promosi berakhir mengarah pada predatory pricing.
"Sampai saat ini kami masih mengkaji. Kami belum menyimpulkan apa yang dilakukan itu jual rugi atau bukan, kami belum bisa menyimpulkan itu. Waktunya juga masih cukup pendek kalau ditanya sekarang," kata Gopprera dalam diskusi bertajuk “Mengukur Dampak Kehadiran Starlink terhadap Industri Telekomunikasi dan Daya Beli Masyarakat” di Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2024).
Walaupun demikian, Gopprera mengungkapkan pihaknya menerima tiga informasi mengenai potensi dampak negatif Starlink terhadap industri telekomunikasi di Tanah Air. Pertama, adalah indikasi pelanggaran Pasal 19 Undang-Undang (UU) No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terkait penguasaan pasar layanan internet berbasis satelit.
Kedua adalah bundling atau tying jasa internet dengan telepon dan multimedia yang mengarah pada pelanggaran Pasal 15 UU No. 5/1999. Ketiga adalah indikasi pelanggaran Pasal 19 dan 20 UU No. 5/1999 lewat praktik predatory pricing.

