Terindikasi Langgar UU Persaingan Usaha, KPPU Bakal Panggil Lagi Starlink
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil kembali entitas bisnis Starlink di Indonesia, PT Starlink Services Indonesia untuk berdiskusi dengan pemangku kepentingan terkait, termasuk pemerintah.
Anggota KPPU Gopprera Panggabean menyebut diskusi kelompok terarah atau focus group discussion (FGD) akan kembali digelar untuk membahas dampak kehadiran layanan Starlink di Indonesia. KPPU sebelumnya telah menggelar FGD dengan topik bahasan yang sama pada Rabu (29/5/2024) lalu.
"Dalam waktu dua minggu ke depan akan mengadakan FGD untuk membahas dampak hadirnya (layanan) Starlink di Indonesia,” katanya dalam diskusi bertajuk “Mengukur Dampak Kehadiran Starlink terhadap Industri Telekomunikasi dan Daya Beli Masyarakat” di Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2024).
Baca Juga
Untuk saat ini, KPPU masih belum bisa menyimpulkan apakah Starlink dengan layanan internet berbasis satelit orbit bumi rendah atau low earth orbit (LEO) mengancam eksistensi operator telekomunikasi nasional atau melanggar Undang-Undang (UU) No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Walaupun demikian, Gopprera mengungkapkan pihaknya menerima tiga informasi mengenai potensi dampak negatif Starlink terhadap industri telekomunikasi di Tanah Air. Pertama, adalah indikasi pelanggaran Pasal 19 UU No. 5/1999 terkait penguasaan pasar layanan internet berbasis satelit.
Kedua adalah bundling atau tying jasa internet dengan teleponi dan multimedia yang mengarah pada pelanggaran Pasal 15 UU No. 5/1999. Ketiga adalah indikasi pelanggaran Pasal 19 dan 20 UU No. 5/1999 lewat praktik predatory pricing.
Baca Juga
Izin Operasi Starlink Bisa Dicabut Karena UU ITE, Kemenkominfo Beberkan Alasannya
Predatory pricing merupakan sebuah praktik yang tujuannya menyingkirkan kompetitor. Pelaku usaha menjual layanan di bawah harga keekonomian hingga akhirnya pesaingnya keluar dari pasar, dan tersisa perusahaan yang banting harga itu sendirian.
Sebelumnya, Starlink Services Indonesia membantah adanya dugaan predatory pricing Starlink dalam menawarkan harga layanan internet di Indonesia. Kuasa hukum Starlink Services Indonesia Krishna Vesa secara tegas menampik tudingan predatory pricing oleh kliennya.
“Kesimpulan saya, predatory pricing itu tidak ada, saat ini tidak ada. Dan promosi yang dilakukan Starlink hal wajar yang diperbolehkan oleh hukum,” kata Krishna saat ditemui di Sekretariat KPPU, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024).
Baca Juga
Starlink Banting Harga Perangkat Setelah Promo, Begini Tanggapan KPPU
Sebagai catatan, Khrisna merupakan kuasa hukum Starlink Services Indonesia dari Firma Hukum Soemadipradja & Taher. Dia mewakili perusahaan milik Elon Musk itu bersama dengan rekan sejawatnya, Verry Iskandar.
Di samping itu, Krishna juga menekankan bahwa Starlink Services Indonesia tidak mendapatkan perlakuan khusus dari pemerintah. Selain itu, dia juga memastikan bahwa kliennya sudah memenuhi seluruh persyaratan yang diminta oleh pemerintah.
“Tidak ada karpet merah yang diberikan pemerintah kepada Starlink,” tegasnya.
Terkait dengan tudingan predatory pricing, Verry mengatakan kliennya hanya melakukan promosi yang di dalamnya ada batas waktu hingga 10 Juni 2024. Oleh karena itu, kliennya tidak bisa dianggap menjalankan praktik persaingan usaha tidak sehat itu.
"Predatory pricing itu pembuktiannya sulit. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan internet berkecepatn tinggi dan terbaik untuk konsumen. Siap bekerja sama mencapai yang lebih baik dan pelayanan konsumen," tegasnya.

