KPPU: Lazada Terindikasi Langgar Aturan Persaingan Usaha
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan indikasi pelanggaran Undang-Undang (UU) No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat oleh Lazada Indonesia. Atas indikasi itu, KPPU menemukan bukti awal dan mulai melaksanakan penyelidikan atas kegiatan usaha Lazada.
Lazada diindikasikan melakukan tindakan diskriminatif yang berpotensi menghambat persaingan, bahkan diindikasikan dapat merugikan pelanggan atau konsumen. Saat ini, bukti telah ditemukan dari pengawasan yang telah dilakukan KPPU sejak 2021.
Baca Juga
KPPU Panggil 7 Maskapai Terkait Harga Tiket Pesawat Mahal, Batik Air Mangkir
"Sehingga indikasi tersebut ditingkatkan prosesnya ke tahap penyelidikan," ucap Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa dalam keterangan tertulis, Senin (27/5/2024).
Dalam proses penyelidikan, KPPU akan melakukan pengumpulan dua alat bukti terkait dugaan pelanggaran untuk bisa menyimpulkan, apakah penyelidikan tersebut memenuhi persyaratan dilanjutkan ke tahap pemberkasan dan persidangan.
"Atau bahkan sebaliknya tidak diperoleh alat bukti yang cukup sehingga penyelidikan tidak memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan. Jika terbukti melanggar, Lazada dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU No 5 Tahun 1999," papar dia.
Jika terbukti melanggar, menurut Fanshurullah, Lazada dapat didikenai sanksi denda paling banyak 50% dari keuntungan bersih atau 10% dari total penjualan yang diperolehnya pada pada pasar bersangkutan selama kurun waktu pelanggaran.
Baca Juga
Temui KPPU, TikTok Janji Berbisnis yang Sehat di E-commerce Usai Akuisisi Tokopedia
KPPU, kata Fanshurullah, juga secara aktif memelototi perilaku pelaku usaha di pasar digital. Beberapa di antaranya melibatkan PT Shopee Internasional Indonesia (Shopee) dan Google.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen Lazada belum memberikan konfirmasi atau keterangan apa pun mengenai kasus tersebut.

