Kemenkominfo Ungkap Proses Starlink Masuk Indonesia hingga Minta Tak Mau Buka Kantor
JAKARTA, investortrust.id – Kehadiran layanan Starlink di Indonesia ternyata diawali dengan negosiasi alot SpaceX Corp dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang sudah berlangsung lebih dari tiga tahun.
Menurut Ketua Tim Perizinan Telekomunikasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Kemenkominfo) Falatehan, perusahaan milik Elon Musk itu menyampaikan keinginannya untuk berinvestasi di bidang telekomunikasi dan internet di Indonesia sejak 12 April 2021.
SpaceX kembali mengirimkan surat keinginan berinvestasi ke Kemenkominfo pada 16 September 2021. Dalam surat tersebut disebutkan keinginan untuk menghadirkan layanan internet berbasis satelit orbit rendah atau low earth orbit (LEO) di Tanah Air. Melalui surat tersebut, disebutkan negara mana saja yang menjadi tujuan ekspansi bisnis Starlink.
Baca Juga
Kemenkominfo: Starlink Sama Sekali Tak Punya Pegawai di Indonesia
Setelah lebih dari dua tahun, Starlink akhirnya mendapatkan Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi untuk Layanan Jaringan Tetap Tertutup Media Very Small Aperture Terminal (VSAT) pada 6 Aprll 2024. Pada 21 April 2024 Starlink baru mengantongi Izin Prinsip Penyelenggaraan Jasa Akses Internet (Internet Service Provider/ISP).
“Kita ketemu mereka mungkin sudah puluhan kali dari mereka tidak mau mempunyai PT (perseroan terbatas) hanya mau melayani Indonesia saja, dengan segala macam cara akhirnya mereka punya PT, mereka ikut regulasi Indonesia dan sampai mereka terbit izin,” kata Falatehan dalam acara bertajuk “Mengukur Dampak Kehadiran Starlink terhadap Industri Telekomunikasi dan Daya Beli Masyarakat” di Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2024).
Oleh karena itu, Falatehan menegaskan bahwa pemerintah tidak memberikan keistimewaan kepada Starlink untuk bisa menggelar layanannya di Indonesia. Seluruh penyelenggara telekomunikasi wajib memenuhi kewajiban dan mendapatkan hak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Dari regulasi, kami tidak pernah membedakan izin Starlink dan lain. Kalau kami memberikan karpet merah, itu nggak terbukti, karena izin usahanya kami tahan tahun tahun dari April 2021,” tegasnya.
Baca Juga
Starlink Tetap Banting Harga Perangkat Meski Masa Promosi Telah Berakhir
Selain enggan membuat entitas bisnis di Indonesia, Falatehan mengungkapkan bahwa Starlink juga sempat menyampaikan keberatannya untuk membangun fasilitas pendukung layanannya di Indonesia.
“Kami memaksa mereka harus punya gateway dan perangkat yang ada di Indonesia, tadinya mereka (Starlink) nggak mau. Itu kenapa ini (proses perizinannya) alot,” tuturnya.
Aturan Lebih Longgar
Aturan yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia untuk izin operasional layanan internet berbasis satelit dinilai terlalu longgar apabila dibandingkan dengan negara-negara tetangga.
Mengutip riset BMI Research yang dirilis belum lama ini, disebutkan bahwa Indonesia cenderung lebih terbuka terhadap Starlink dibandingkan Thailand dan Vietnam. Tidak ada aturan membatasi akses pasar dan profitabilitas operasional perusahaan milik Elon Musk itu.
Baca Juga
Menteri Bahlil: Starlink Investasi Rp 30 Miliar dengan Tenaga Kerja 3 Orang
"Starlink mendapatkan persetujuan untuk beroperasi di Indonesia karena aturan yang ada mengakomodasi dan mendorong masuknya investasi asing. Kerangka kedaulatan data juga tidak terlalu ketat dibandingkan negara tetangga seperti Thailand dan Vietnam yang membatasi Starlink ke pasar mereka beserta profitabilitasnya," tulis riset tersebut.
Di Thailand, ruang gerak Starlink dibatasi oleh aturan yang mewajibkan penyedia layanan telekomunikasi berbasis satelit mengantongi tiga izin sebelum menggelar layanan internetnya.
Izin yang dimaksud meliputi izin fasilitas stasiun gateway, hak pendaratan untuk sinyal satelit uplink dan downlink, dan layanan komersial.
Baca Juga
KKP Pertimbangkan Operator Satelit LEO Selain Starlink untuk Kapal Pengawas
Dengan demikian, aturan baru akan membagi regulasi terakhir tersebut menjadi tiga lisensi baru, yaitu untuk fasilitas stasiun gateway, hak pendaratan untuk sinyal satelit uplink dan downlink, dan layanan komersial.
Tidak sampai di situ, Starlink juga harus bermitra dengan perusahaan lokal lewat perusahaan patungan (joint venture) untuk bisa beroperasi di Negeri Gajah Putih. Tidak tanggung-tanggung, perusahaan lokal wajib mengantongi kepemilikan saham paling sedikit di perusahaan patungan tersebut.
Sementara itu, Vietnam menghambat masuknya Starlink lewat syarat minimal investasi sebesar 100 miliar dong Vietnam atau US$ 4 juta selama pertama operasi. Starlink juga diwajibkan untuk membangun jaringan berbasis darat yang nilainya mencapai 30 miliar dong Vietnam atau US$ 1,2 juta.
"Regulasi untuk layanan satelit telah cukup menghambat sehingga memaksa SpaceX untuk dilaporkan menarik diri sepenuhnya dari rencana masuk pasar," tulis riset BMI Research.

