Starlink Masuk Indonesia, Operator Minta Pemangkasan Harga Lelang Frekuensi
JAKARTA, investortrust.id – Kehadiran layanan Starlink di Indonesia perlu menjadi pertimbangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk menentukan harga dasar atau reserved price lelang spektrum frekuensi ke operator seluler.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Marwan O Baasir menyebut, layanan Starlink merupakan risiko bisnis baru bagi operator seluler. Oleh karena itu, operator seluler berharap pemerintah akan memangkas harga dasar lelang spektrum frekuensi 700 MHz dan 26 GHz yang akan digelar dalam waktu dekat.
“Ada risiko industri. Starlink itu sudah jadi risiko (industri). Kompetisinya bertambah,” katanya ketika ditemui di XL Axiata Tower, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).
Baca Juga
Keterbatasan Spektrum Frekuensi Jadi Kendala Implementasi 5G di Indonesia
Marwan menjelaskan, pasar Starlink dan operator saling beririsan, yakni pelanggan ritel. Starlink yang menawarkan biaya berlangganan mulai dari Rp750.000 per bulan untuk koneksi internet tanpa batas (unlimited) tentunya menjadi pesaing baru bagi operator seluler. “Ketika pemerintah membuka peluang usaha kepada yang lain akan menjadi risiko di sisi lain,” tegasnya.
Selain pemangkasan harga dasar lelang spektrum frekuensi 700 MHz dan 26 GHz, operator seluler berharap pemerintah bisa memangkas biaya regulasi. Menurut Marwan, biaya regulasi yang ditanggung operator seluler saat ini kelewat tinggi.
Di Indonesia, biaya regulasi yang dibayarkan juga sudah melampaui 10% dari pendapatan kotor operator seluler atau sudah memberatkan menurut Global System for Mobile Communications Association (GSMA). Berdasarkan acuan GSMA, industri telekomunikasi akan sangat sehat jika angkanya di bawah 5%, moderat di 5-10%, dan berat di atas 10%.
“Kalau kita ingin biaya regulasi dipangkas. Paling tidak dari 13% (dari pendapatan kotor) maunya jadi di bawah 7%. Mesti lihat keseluruhan enggak bisa setengah-setengah. Itu belum ada perhitungan (risiko) Starlink di indeks, seharusnya ada penyesuaian,” papar Marwan.
Baca Juga
Lelang Frekuensi 700 MHz dan 26 GHz Sebentar Lagi, Harga Penawaran Apa Kabar?
Berdasarkan catatan Investortrust, komponen biaya regulasi yang harus dibayarkan operator telekomunikasi meliputi biaya hak penyelenggaraan (BHP) telekomunikasi sebesar 0,5% dari pendapatan kotor. Kemudian BHP Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (USO) sebesar 1,25% dari pendapatan kotor, dan Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR)
Selain itu, khusus untuk operator yang menggunakan spektrum frekuensi juga harus membayar biaya nilai awal atau up-front fee. Biaya tersebut dibayar di muka untuk izin penggunaan spektrum frekuensi selama 10 tahun ke Kemenkominfo.
Kapan Digelar?
Terkait dengan lelang frekuensi 700 MHz dan 26 GHz, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa lelang tersebut akan digelar pada akhir Juni-awal Juli 2024.
“(Lelang frekuensi) lagi di-omongin. Mungkin akhir Juni-Juli ini. Lelang tunggu, akhir bulan ini, ya, paling lambat awal bulan (Juli),” kata Budi saat ditemui seusai Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi I DPR di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
Baca Juga
Lelang Frekuensi 700 MHz Jadi Penentu Masa Depan 5G Indonesia
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo Ismail menyebut lelang spektrum frekuensi 700 MHz dan 26 GHz masih berkoordinasi pihak terkait. Tak terkecuali menunggu persetujuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ismail mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mendapatkan masukan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk penetapan harga dasar. “Sudah ada, sudah ada masukan dari BPKP, enggak bisa (disebut)," imbuhnya.
