Syarat Lelang Frekuensi 5G Jadi Beban Baru Operator
JAKARTA, investortrust.id – Operator seluler meminta pemerintah mempertimbangkan kembali kewajiban yang harus dipenuhi pemenang lelang pita frekuensi 700 MHz (megahertz) untuk kebutuhan jaringan 5G.
Seperti diketahui, dalam waktu dekat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan melelang pita frekuensi 700 MHz dan 26 GHz (gigahertz) untuk kebutuhan jaringan 5G kepada operator seluler.
Vice President Corporate Communications and Social Responsibility PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) Saki Hamsat Bramono mengatakan pemerintah perlu mempertimbangkan masukan dari operator seluler terkait lelang pita frekuensi 700 MHz dan 26 GHz. Termasuk di antaranya adalah kewajiban membangun jaringan 5G di 556 lokasi tanpa akses internet atau blank spot bagi pemenang lelang.
“Oleh karena itu, pemerintah perlu proaktif dalam mempertimbangkan masukan dari operator seluler, termasuk potensi usulan wilayah lain dari operator sebagai pengganti lokasi yang disampaikan oleh Kemenkominfo,” kata Saki Hamsat Bramono kepada investortrust.id pada Kamis (25/4/2024).
Sebagai catatan, berdasarkan Peraturan Menkominfo (Permenkominfo) Nomor 10/2023 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan Pita Frekuensi Radio 26 GHz, pemerintah dapat menetapkan kewajiban bagi pemenang lelang pita frekuensi 700 MHz untuk memperluas cakupan layanan di daerah nonekonomis dan mendukung program strategis pembangunan nasional.
“Penetapan kewajiban khusus tersebut sebaiknya juga tidak hanya mempertimbangkan kepentingan pelanggan, namun juga harus mempertimbangkan kesehatan dan keberlangsungan industri secara berkelanjutan,” tegas Saki Hamsat Bramono.
Terkait insentif yang akan diberikan kepada pemenang lelang 700 MHz maupun 26 GHz, diharapkan dapat menekan beban yang harus ditanggung operator seluler. Baik biaya awal atau investasi maupun biaya operasional.
Baca Juga
XL Axiata Minta Insentif Operator Jangan Hanya untuk Lelang 5G
Saat ini operator telekomunikasi dibebankan sejumlah komponen biaya regulasi atau regulatory charge. Komponen tersebut meliputi biaya hak penyelenggaraan (BHP) senilai 1,25% dari pendapatan kotor, izin stasiun radio (ISR), dan kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (USO).
Selain itu, operator seluler juga harus membayar biaya nilai awal atau up-front fee. Biaya tersebut dibayar di muka untuk izin penggunaan pita frekuensi selama 10 tahun.
“Insentif yang akan diberikan diharapkan dapat melingkupi dan mencakup seluruh beban pembangunan yang timbul, baik beban investasi maupun beban operasional jangka panjang, setidaknya hingga lokasi tersebut telah mampu bertumbuh menjadi lokasi dan kawasan yang lebih ekonomis dan produktif,” ujar Saki Hamsat Bramono.
Setali tiga uang, PT XL Axiata Tbk meminta pemerintah untuk tidak menambah beban baru untuk operator seluler. Termasuk memberikan syarat baru untuk mendapatkan insentif.
“Harapan dari industri itu jangan sampai ada beban tambahan baru. Kalau ada komitmen baru kita lihat bagaimana kelanjutannya bagaimana,” kata Chief Corporate Affairs XL Axiata Marwan O. Baasir ketika ditemui di XL Axiata Tower, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2024).
Menurut Marwan O. Baasir, insentif sudah sangat dibutuhkan oleh operator seluler. Sebab, biaya regulasi yang harus dikeluarkan oleh operator seluler sudah terlampau tinggi. “Cost-nya sudah terlalu tinggi, sudah 13-14% dari gross revenue (pendapatan kotor). Ini sudah ditunggu (insentifnya),” tegas Marwan O. Baasir.
Khusus untuk lelang pita frekuensi 700 MHz dan 26 GHz, insentif yang diberikan harapannya dapat mempertimbangkan skala keekonomiannya. Menurut Marwan O. Baasir, salah satunya adalah membebaskan BHP dalam kurun waktu tertentu. “Semoga bisa dikasih lima tahun gratis dahulu dan dilihat skala keekonomiannya bagaimana,” pungkas Marwan O. Baasir.
Baca Juga
Kian Bebani Operator Seluler, Pemerintah Diminta Pangkas Komponen 'Regulatory Charge'

