Buntut Tertahannya Bahan Peledak Pindad di Pelabuhan, Kemenperin Sebut Mendag Zulkifli Hasan Tak Cermat
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membantah tertahannya bahan peledak milik PT Pindad (Persero) di pelabuhan akibat keterlambatan penerbitan Persetujuan Impor (PI) dengan penerbitan pertimbangan teknis (Pertek) oleh pihaknya.
Kemenperin pun melakukan penelusuran permintaan rekomendasi impor dari Pindad pada Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) serta terhadap keluhan atas pelayanan publik dari Kemenperin serta melakukan klarifikasi kepada PT Pindad (Persero).
Dari hasil penelusuran Kemenperin, pertama, tidak ada permohonan Pertek (untuk perizinan impor) bahan peledak dari PT Pindad (Persero) dalam SIINAs Kemenperin pada Maret-April 2024.
Baca Juga
Bantah Kemendag! Kemenperin Klaim Pertek Bukan Biang Kerok Penumpukan Barang Impor
Kedua, berdasarkan Permendag 25 Tahun 2022, Permendag 36 Tahun 2023, Permendag 3 Tahun 2024, Permendag 7 Tahun 2024, dan Permendag 8 Tahun 2024 ditemukan bahwa perizinan impor, baik Pertek atau Rekomendasi Impor, untuk bahan peledak untuk industri komersial diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga lain, dan bukan oleh Kemenperin.
“Kami menyimpulkan Mendag telah keliru menyebutkan bahwa Kemenperin terkait dengan tertahannya kontainer impor bahan peledak PT. Pindad di Pelabuhan adalah karena lambat menerbitkan pertek impor,” ucap Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/6/2024).
Padahal, terang dia, penyebab tertahannya kontainer bahan peledak PT Pindad tersebut disebabkan karena terlambat terbitnya Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag.
Baca Juga
Bos Pindad Mengadu ke Mendag karena Bahan Peledak Impor Tertahan di Pelabuhan
Febri pun menilai, Mendag Zulkifli Hasan tidak cermat dengan Permendag-nya sendiri terkait dengan perizinan impor bahan peledak. Kemenperin berharap agar Kemendag sebaiknya juga mencermati masalah lamanya waktu terbit PI dari Kemendag selama masa kebijakan lartas diberlakukan pada bulan Maret-Mei 2024.
Febri menyebut, Kemenperin telah menerbitkan 1.086 Pertek terkait komoditas Besi Atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya pada periode tersebut. Namun, PI yang diterbitkan oleh Kemendag terkait dengan sejumlah pertek tersebut hanya sejumlah 821 PI.
“Hal ini juga membuktikan bahwa penyebab menumpuknya kontainer berisi barang impor di Pelabuhan bukan disebabkan oleh Pertek yang diterbitkan Kemenperin, melainkan karena terlambat terbitnya PI Kemendag,” terang Febri.

