KAI Terima Sertifikat HPL Lahan Sengketa di Medan Seluas 3,19 Hektare
JAKARTA, investortrust.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI telah menerima dua sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas lahan yang menjadi sengketa di Kelurahan Gang Buntu Kota Medan seluas sekitar 19.194 m2 dan 12.722 m2 atau totalnya seluas 31.916 m2 (3,19 hektare).
Penyerahan sertifikat ini dilakukan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kepada Direktur Utama KAI, Didiek Hartantyo di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (30/5/2024).
“Terima kasih kami sampaikan kepada Kementerian ATR/BPN, Kementerian BUMN, Kanwil BPN Sumatera Utara dan Kantor Pertanahan Medan, Pemkot Medan, dan semua pihak yang memungkinkan terbitnya sertifikat ini,” kata Didiek dalam keterangan resmi yang diterima pada Kamis (30/5/2024).
Didiek menambahkan, dengan kepastian hukum atas tanah itu, kerja sama dengan pihak swasta yang menempati lahan tersebut bisa memberikan suatu value bagi KAI karena di lahan tersebut telah ada bangunan komersial. Dengan dasar inilah maka pihak swasta tersebut akan duduk bersama-sama melakukan perjanjian kerja sama komersial dengan KAI.
Baca Juga
KAI Tetapkan Refund Pembatalan Tiket KA Antarkota Maksimal Seminggu per 1 Juni
“Jadi ini merupakan salah satu bukti bahwa negara hadir memberikan kepastian hukum kepada badan usaha maupun perorangan dengan penerbitan sertifikat ini. KAI mempunyai aset yang tersebar di seluruh Indonesia terutama di Pulau Jawa dan Sumatera,” imbuh dia.
Didiek juga menyampaikan, banyak aset-aset yang saat ini dikuasai oleh pihak-pihak ketiga yang tidak berwenang. Untuk itu, KAI akan terus mengamankan aset-aset negara ini untuk membangun suatu value creation layanan transportasi yang terbaik untuk masyarakat Indonesia.
“Selain hal tersebut, upaya sertifikasi seluruh aset-aset yang kami lakukan akan terus kami lakukan secara proaktif. Sehingga ada suatu kepastian hukum kepemilikan tanah, dan hal ini betul-betul bisa membangun suatu tata kelola pertanahan yang baik, serta mendukung upaya transformasi agraria yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN,” tandas Didiek.
Terkait oknum sengketa yang disebut 'mafia tanah', pada April 2024 Kementerian ATR/BPN telah bekerja sama dengan Polda Sulawesi Tenggara dan berhasil mengamankan potensi kerugian negara senilai Rp 306,4 miliar dari mafia tanah di sana.
Baca Juga
Operasikan 1.061 Perjalanan, KAI Commuter Prediksi Angkut 1 Juta Penumpang Tiap Hari
AHY menjelaskan, total luas potensi kerugian objek tanah dari Target Operasi ini mencapai 40 hektare dan bernilai total Rp 306,4 miliar. Jumlah tersebut terdiri atas kerugian masyarakat sebesar Rp 297 miliar dan kerugian negara berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 1,4 miliar.
"Keberanian korban melaporkan kejahatan mafia tanah ini menyelamatkan negara dari potensi kerugian sampai Rp 306 miliar. Ini sangat besar. Apa yang dilakukan para tersangka mafia tanah ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merugikan secara ekonomi karena tanah tersebut tidak bisa diolah dan dimanfaatkan selama bertahun-tahun," kata AHY, April 2024 lalu.
Tak hanya itu, Kementerian ATR/BPN melalui satuan tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah pun berhasil menyelamatkan lebih dari Rp 13 triliun potensi kerugian negara.
AHY mengatakan, berkat kerja sama antar-stakeholder, termasuk dukungan penuh dari aparat penegak hukum, di tahun 2023 lalu Satgas Anti Mafia Tanah telah berhasil menyelesaikan 82 kasus, 60 proses penyidikan, dan menangkap 159 tersangka mafia tanah.
"Tetapi yang fenomenal menurut saya adalah, dengan itu semua ada lebih dari Rp 13 triliun berhasil diselamatkan. Ini potensi kerugian negara, keuangan negara," sebut AHY, Maret 2024 lalu.

