KAI Terima Sertifikat Elektronik HGB Seluas 33.020 M2 di Bekasi
JAKARTA, investortrust.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI telah menerima dua sertifikat elektronik atau e-Sertifikat hak guna bangunan (HGB) seluas 33.020 m2 di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Dua e-Sertifikat tersebut diserahkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY di Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Selasa (6/8/2024).
“Terima kasih kami sampaikan kepada Kementerian ATR/BPN, Kementerian BUMN, Pemerintah Kota Bekasi dan semua pihak yang memungkinkan terbitnya e-Sertifikat ini,” kata Direktur Keselamatan dan Keamanan KAI, Dadan Rudiansyah dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (7/8/2024).
Baca Juga
Kementerian ATR/BPN Terima Aset BMN dari KPK Senilai Rp 4,78 Miliar
Penyerahan e-Sertifikat ini dilakukan dalam rangkaian acara peninjauan layanan pertanahan Menteri ATR/BPN di Kantor Pertanahan Kota Bekasi sekaligus penyerahan sertifikat elektronik lainnya sertifikat aset Pemerintah Kota Bekasi, sertifikat aset Barang Milik Negara (BMN), sertifikat aset BUMN, sertifikat Rumah Adat Kranggen, sertifikat Wakaf, sertifikat Gereja, dan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Menurut Dadan, penyerahan e-Sertifikat ini menjadi tonggak penting dalam memastikan legalitas kepemilikan bangunan KAI serta memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait mengenai kepemilikan sah atas tanah dan bangunan tersebut.
“Ini merupakan salah satu bukti bahwa negara hadir memberikan kepastian hukum kepada badan usaha maupun perorangan dengan penerbitan e-Sertifikat ini. KAI mempunyai aset yang tersebar di seluruh Indonesia terutama di pulau Jawa dan Sumatera,” tandas dia.
Dadan juga mengungkapkan, sepanjang tahun 2023, KAI berhasil mensertifikatkan tanah seluas 9.865.987 m2 atau 115% dari yang diprogramkan seluas 8.598.140 m2. Adapun hingga bulan Juli tahun 2024, luas tanah yang berhasil disertifikatkan yaitu 6.154.912 m2.
Baca Juga
“KAI juga akan terus melakukan upaya proaktif untuk sertifikasi seluruh asetnya. Hal yang dilakukan antara lain dengan menggandeng seluruh stakeholder seperti BPN dan Pemerintah Daerah,'' imbuh dia.
Dengan demikian, lanjut Dadan, akan ada kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang akan membantu membangun tata kelola pertanahan yang baik dan mendukung upaya transformasi agraria yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN.
Ia turut menyampaikan, saat ini masih banyak aset-aset yang diduduki atau dikuasai oleh pihak-pihak ketiga yang tidak berwenang. ''Untuk itu KAI akan terus mengamankan aset-aset negara ini untuk membangun suatu value creation layanan transportasi yang terbaik untuk masyarakat Indonesia,'' pungkas Dadan.

