Misteri Kantor dan Layanan Pelanggan Starlink Indonesia, Lokasinya Tak Diketahui
Reporter | Rezha Hadyan
Editor | Lona Olavia
JAKARTA, investortrust.id - Kehadiran layanan Starlink di Indonesia masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Salah satunya adalah lokasi kantor perwakilannya di Indonesia yang sampai dengan saat ini masih belum diketahui.
Di Indonesia, Starlink beroperasi melalui PT Starlink Services Indonesia. Perusahaan tersebut terdaftar sejak 8 September 2022 lewat pengesahan sistem layanan publik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen AHU Kemenkumham).
Ditemui usai diskusi kelompok terarah atau focus group discussion (FGD) dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), kuasa hukum yang mewakili Starlink Services Indonesia tak berbicara banyak soal informasi perusahaan.
"Kalau untuk itu datanya tersedia di Kementerian Hukum dan HAM silahkan diakses, nama entitas takutnya kalau dijelaskan takut keliru," kata Krishna Vesa, kuasa hukum Starlink Services Indonesia di Sekretariat KPPU, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024).
Sebagai catatan, Krishna merupakan kuasa hukum Starlink Services dari Firma Hukum Soemadipradja & Taher. Dia datang bersama Verry Iskandar yang juga bertindak sebagai kuasa hukum perusahaan milik Elon Musk itu.
Di Indonesia, Starlink beroperasi melalui PT Starlink Services Indonesia. Perusahaan tersebut terdaftar sejak 8 September 2022 lewat pengesahan sistem layanan publik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen AHU Kemenkumham).
Ditemui usai diskusi kelompok terarah atau focus group discussion (FGD) dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), kuasa hukum yang mewakili Starlink Services Indonesia tak berbicara banyak soal informasi perusahaan.
"Kalau untuk itu datanya tersedia di Kementerian Hukum dan HAM silahkan diakses, nama entitas takutnya kalau dijelaskan takut keliru," kata Krishna Vesa, kuasa hukum Starlink Services Indonesia di Sekretariat KPPU, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024).
Sebagai catatan, Krishna merupakan kuasa hukum Starlink Services dari Firma Hukum Soemadipradja & Taher. Dia datang bersama Verry Iskandar yang juga bertindak sebagai kuasa hukum perusahaan milik Elon Musk itu.
Baca Juga
Ketika ditanya mengenai layanan pelanggan atau customer service Starlink di Indonesia, Verry langsung menunjukkan laman resmi Starlink untuk Indonesia. Saat membuka menu untuk paket perumahan, informasi layanan pelanggan berada di bagian atas bersamaan dengan harga paket.
Tidak diketahui kapan informasi tersebut mulai ditayangkan. Namun yang jelas, berdasarkan hasil wawancara Investortrust dengan pengguna Starlink dan penelusuran langsung tidak ditemukan adanya informasi penting itu pada Rabu (29/5/2024) siang.
Terdapat tiga kanal layanan pelanggan yang dibuka yakni surel (email) di starlinkindonesia@spacex.com, nomor telepon di 007 803 6 219 919, dan menghubungi melalui WhatsApp di +62 821 4271 5046. Tidak dicantumkan di mana lokasi dari kantor atau pusat layanan pelanggan Starlink.
"Untuk alamat tidak kami cantumkan karena mengikuti persyaratan yang diwajibkan," ujarnya.
Khrisna menambahkan kliennya sudah menyiapkan sumber daya manusia (SDM) untuk menjalankan layanan pelanggan di Tanah Air. Namun, dia belum bisa memberikan informasi detail mengenai hal tersebut, termasuk jumlah SDM yang dipekerjakan.
"Tetapi tentu untuk teknis nanti akan bekerja sama dengan orang-orang Indonesia, karyawan Indonesia memang sebenarnya sudah ada," imbuhnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Sujatno menilai tidak adanya layanan pelanggan Starlink merupakan pelanggaran terhadap Pasal 4 Undang-Undang (UU) No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal tersebut menyatakan bahwa salah satu hak konsumen adalah didengar pendapat dan keluhannya atas produk, baik barang maupun jasa yang digunakan.
"Itu sudah jelas melanggar Pasal 4 UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Konsumen tidak mendapatkan haknya, Starlink sebagai penyedia layanan tidak memenuhi kewajibannya," katanya ketika dihubungi oleh Investortrust, Rabu (29/5/2024).
Tidak adanya layanan konsumen menurut Agus akan bermuara pada hilangnya beberapa hak konsumen, tidak hanya hak untuk didengar pendapat dan keluhannya. Konsumen juga kehilangan hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Kemudian konsumen juga terancam tidak mendapatkan kompensasi, ganti rugi atau penggantian, apabila produk yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Konsumen juga akan kesulitan mendapatkan informasi penting terkait dengan produk yang mereka gunakan.
"Keberadaan layanan konsumen ini di sisi lain juga menguntungkan penyedia layanan. Mereka mendapatkan feedback langsung dari konsumen bagaimana pelayanannya. Kalau hanya mengandalkan pengawasan rasanya akan sulit, di sini konsumen berperan penting," tuturnya.
Selain itu, YLKI juga menyoroti koneksi internet Starlink yang berbeda-beda antarpelanggan. Ada yang kecepatan koneksinya sangat cepat mencapai 300 Mbps, ada yang biasa-biasa saja, bahkan ada yang kesulitan mendapatkan koneksi karena satu dan lain hal.
"Konsumen tidak boleh diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur, serta tidak diskriminatif. Konsumen satu dan lainnya harus menerima layanan yang sama kualitasnya, tidak ada yang cepat, lambat, atau malah tidak dapat. Padahal biaya berlangganan sama," paparnya.
