Aturan Sistem MLFF di Jalan Tol Resmi Diteken Jokowi, Pengguna Jalan Tol Hati-Hati Didenda…
JAKARTA, investortrust.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol yang mengatur implementasi sistem tol Multi Lane Free Flow (MLFF). Kebijakan ini diteken Jokowi pada Senin (20/5/2024).
Aturan yang memberlakukan sistem MLFF sendiri tercantum pada pasal 67 PP No. 23 Tahun 2024 terkait pengumpulan tol. Di mana, pemerintah memastikan keutuhan pendapatan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
“Menteri menjamin Badan Usaha mendapatkan seluruh pendapatan Tol atas setiap kendaraan yang menggunakan Jalan Tol sesuai dengan golongan jenis kendaraan dan tarif Tol,” bunyi aturan tersebut, dikutip Jumat (24/5/2024).
Lebih lanjut, Menteri teknis terkait pun diminta Jokowi untuk dapat menyediakan serta menjamin ketersediaan dan keberlangsungan layanan pengumpulan tol kepada Badan Usaha.
Meskipun demikian, dalam hal pelaksanaan pengumpulan tol melalui sistem MLFF badan usaha nantinya juga akan dibebankan biaya layanan. Tak hanya itu, dalam pasal 105 PP No. 23 Tahun 2024 ini pengguna jalan tol wajib mendaftarkan kendaraannya setelah sistem MLFF resmi diterapkan nantinya.
Baca Juga
Catat! Penyesuaian Tarif Tol Gempol-Pandaan Mulai 27 April 2024
“Pada saat sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti telah diterapkan, Pengguna Jalan Tol wajib mendaftarkan kendaraan bermotor yang digunakannya melalui aplikasi sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti yang disetujui Menteri,” tulis pasal 105 itu.
Bagi pengguna jalan tol yang tidak mendaftarkan kendaraannya, akan dikenakan sanksi berupa denda. Berdasarkan beleid tersebut, pada saat sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti telah diterapkan, Pengguna Jalan Tol yang tidak membayar Tol sebagaimana dimaksud pada pasal 105 ayat 5 dan 6 akibat dari kesalahan Pengguna Jalan Tol, dikenai denda administratif secara bertingkat.
“Denda administratif tingkat I dikenakan sebesar 1 (satu) kali tarif tol yang harus dibayar apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran denda dalam jangka waktu 2x24 jam sejak pemberitahuan pelanggaran diterima,” bunyi Pasal 105 ayat 6 poin a.
Kemudian, pasal 105 ayat 6 poin b berbunyi, denda administratif II dikenakan sebesar 3 (tiga) kali tarif tol yang harus dibayar apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu 10x24 jam.
Baca Juga
Selanjutnya, pada pasal 105 ayat 6 poin c, denda administratif tingkat III dikenakan sebesar 10 (sepuluh) kali tarif tol yang harus dibayar dan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dan denda dalam jangka waktu lebih dari 10x24 jam.
Adapun pemerintah baru saja memasukkan proyek MLFF ke dalam deretan proyek strategis nasional (PSN) terbaru pada 2024. Proyek ini belum kunjung dioperasikan secara komersial dan masih diuji coba terbatas di Tol Bali-Mandara.
Sebagai catatan pula, Kemenko Bidang Perekonomian mengungkapkan nilai investasi yang dikucurkan dalam proyek MLFF ini sebesar Rp 4,49 triliun.
Pada Desember 2023 lalu, tol Bali-Mandara telah dipilih sebagai lokasi uji coba perdana sistem MLFF karena tol tersebut berskala terbatas, sehingga dapat dilakukan uji coba yang terkendali.
Selama uji coba di tol Bali-Mandara tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) masih tetap memberlakukan sistem pembayaran dengan tapping kartu e-toll di gerbang tol.
Selanjutnya, MLFF akan diujicobakan di tol-tol lainnya yang berada di Jawa setelah melihat hasil uji coba perdana di Jalan Tol Bali Mandara, Bali.
Sistem MLFF menggunakan teknologi Global Navigation Satellite System (GNSS) dan melakukan transaksi melalui aplikasi Cantas yang diintegrasikan dengan data ERI (Electronic Registration and Identification) atau data kepemilikan kendaraan yang dimiliki oleh Korlantas Polri.
Salah satu manfaat dengan kehadiran sistem transaksi MLFF ini adalah efisiensi biaya operasi dan juga meminimalisasi bahan bakar kendaraan.

