Perkuat Bursa CPO, Kemendag: Butuh Kolaborasi dari Semua Pihak
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mendorong implementasi bursa minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) Indonesia. Hal ini dilakukan untuk penguatan tata kelola perdagangan CPO Indonesia, serta peningkatan nilai perdagangan.
Untuk merealisasikan hal tersebut, Pemerintah pun berharap agar seluruh pelaku usaha bisa berkolaboratif dan berperan aktif, baik sebagai pembeli maupun penjual dalam perdagangan di bursa CPO.
“Hal ini untuk mendorong terciptanya transaksi yang liquid sehingga mumpuni untuk menjadi harga acuan dan kita tidak lagi berkiblat pada harga CPO Rotterdam, bursa Malaysia, atau lembaga lain yang tidak diatur pemerintah,” kata Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita dalam keterangan resmi dikutip Jumat (24/5/2024).
Apalagi Bursa CPO Indonesia telah diresmikan Menteri Perdagangan pada Oktober 2023. Terobosan ini merupakan inisiatif Bappebti dan disusun dengan berkolaborasi bersama seluruh pemangku kepentingan kelapa sawit Indonesia melalui beberapa forum diskusi dan konsultasi publik.
Olvy menjelaskan, salah satu tujuan didirikannya bursa CPO adalah untuk mengupayakan penguatan tata kelola perdagangan CPO Indonesia melalui pembentukan harga acuan yang adil, transparan, akuntabel, dan secara waktu nyata (real time). Ini adalah inisiatif mulia bagi pengembangan komoditas strategis Indonesia, khususnya CPO.
Bursa CPO Indonesia dibangun berlandaskan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK).
Baca Juga
ICDX Optimistis Perdagangan CPO melalui Bursa Marak ke Depan
Undang-undang tersebut mengamanatkan pemerintah untuk membentuk price discovery, sehingga tercipta harga acuan komoditas yang transparan melalui bursa berjangka. Hal tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perdagangan Pasar Fisik Minyak Sawit Mentah di Bursa Berjangka dan Peraturan Tata Tertib (PTT) sebagai Pedoman Teknisnya.
“Kebijakan perdagangan CPO melalui bursa CPO Indonesia bersifat sukarela dan untuk pasar dalam negeri. Namun, dalam perkembangannya tentu harus mampu mendorong penguatan ekspor komoditas CPO di pasar global,” imbuh Olvy.
Dalam implementasi bursa CPO, lanjut Olvy, pemerintah sangat mempertimbangkan beragam kepentingan dan kebutuhan seluruh pihak terkait. Untuk itu, Bappebti mengimbau bursa agar independen, transparan, dan memenuhi ketentuan Bappebti.
Baca Juga
Sementara itu, Direktur Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) selaku Bursa CPO Indonesia, Yogieandy Saputra berkomitmen menjalankan peran dan fungsinya sebagai bursa yang telah ditunjuk pemerintah.
“Sebagai bursa yang diberikan mandat untuk menjalankan perdagangan pasar fisik CPO melalui bursa, ICDX akan secara konsisten dan aktif menjalankan sosialisasi serta literasi kepada pelaku usaha di berbagai daerah yang menjadi sentra perkebunan kelapa sawit,” ujarnya.
Adapun kolaborasi antara Bappebti, bursa CPO Indonesia, dan asosiasi di bidang kepala sawit tentunya menjadi kunci dalam penguatan literasi kepada pelaku usaha CPO di Indonesia. Kolaborasi juga sangat diperlukan untuk penguatan regulasi dalam rangka penyempurnaan peraturan yang telah disusun.
Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Gulat Manurung menyampaikan, kehadiran bursa CPO Indonesia sangat bermanfaat bagi kemajuan perdagangan CPO Indonesia termasuk bagi petani di sektor hulu.
“Sejak hadirnya bursa CPO Indonesia, harga tandan buah segar mulai membaik karena mengacu pada harga di bursa. Sebelumnya, harga hampir stagnan, tidak ada perbaikan. Meskipun inisiatif ini baru dilaksanakan, asosiasi sangat berharap implementasinya akan maksimal agar kedaulatan CPO Indonesia segera terwujud,” pungkas Gulat.

