Pemerintah Beri Toleransi ke Starlink meski Belum Punya Customer Service di Indonesia
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah tampaknya memberikan kelonggaran bagi Starlink untuk bisa beroperasi sebagai penyedia layanan internet atau internet service provider (ISP) di Tanah Air tanpa adanya pusat layanan konsumen (customer service).
Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen PPI Kemenkominfo) Wayan Toni Supriyanto tak menampik bahwa tidak adanya pusat layanan konsumen Starlink di Indonesia menjadi polemik. Namun, dia meminta masyarakat untuk bersabar lantaran layanan internet berbasis satelit orbit rendah atau low earth orbit (LEO) itu baru saja diresmikan beberapa hari lalu.
"Sabar menunggu dalam beberapa bulan ke depan. Izin (operasi) baru sebulan, tentunya mereka sedang menyiapkan semuanya. Sama dengan penyelenggara telekomunikasi baru lainnya, Starlink pasti melihat bagaimana pertumbuhan bisnisnya seperti apa, merencanakan SDM (sumber daya manusia) yang dibutuhkan, sebesar apa kantornya," katanya ketika dihubungi Investortrust pada Rabu (22/5/2024).
Seperti diketahui, layanan Starlink resmi meluncur di Indonesia pada Minggu (19/5/2024). Tak tanggung-tanggung peluncurannya dilakukan langsung oleh Chief Executive Officer (CEO) SpaceX Corp Elon Musk. Peluncuran tersebut dilakukan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Pembantu Sumerta Kelod, Jalan Muh. Yamin VIII, Denpasar, Bali.
Baca Juga
Ini 3 Kewajiban yang Harus Dipenuhi Starlink untuk Beroperasi di Indonesia
Terkait dengan pusat operasi jaringan atau network operation center (NOC) Starlink yang ikut menimbulkan polemik, Wayan memastikan bahwa infrastruktur pendukung operasional itu sudah dibangun di Indonesia. Sebab, salah satu syarat untuk lolos Uji Laik Operasi (ULO) adalah membangun NOC di dalam negeri.
"Untuk NOC sudah dibangun, tanggal 4-5 April 2024 telah dilaksanakan uji petik atau ULO dan pemeriksaan terhadap sistem serta perangkat penyelenggaraan jartup (jaringan tertutup) VSAT (Very Small Aperture Terminal) PT Starlink Service Indonesia di beberapa lokasi," ungkapnya.
Lokasi yang dimaksud adalah stasiun titik akses atau point of presences (PoPs) di Karawang, Jawa Barat dan gerbang jaringan (gateway) di Cikarang, Jawa Barat. Kemudian peladen (server) kolokasi di NTT Indonesia Nexcenter, Gedung Cyber I, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong menyebut Starlink masih belum memenuhi tiga kewajibannya untuk bisa beroperasi di Indonesia sebagai penyedia layanan VSAT dan ISP. Termasuk di antaranya adalah membangun NOC di dalam negeri.
“NOC-nya harus jelas, harus ada di Indonesia supaya ada proteksi terhadap perlindungan data dan kita bisa mengawasinya,” katanya di sela-sela acara World Water Forum ke-10 di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Badung, Bali, Selasa (21/5/2024).
Baca Juga
Usai Starlink Resmi Beoperasi di Indonesia, XL Axiata (EXCL) Beri Tanggapan Ini
Starlink juga wajib menyiapkan pusat layanan pelanggan atau customer service. Keberadaan pusat layanan menjadi sangat penting karena Starlink akan memasarkan layanannya ke pengguna akhir atau ritel. “Harus ada customer service yang bagus layanan publik yang bagus karena nanti Starlink akan ke ritel ya tentu kalau ada pengaduan keluhan bagaimana,” ujar Usman.
Terakhir, Usman menyebut Starlink harus mematuhi segala aturan perpajakan di Indonesia. Dia memastikan tidak ada keringanan atau insentif yang diberikan untuk Starlink agar bisa menggelar layanannya di Tanah Air.
Evaluasi Berkala
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan akan melakukan evaluasi berkala terhadap Starlink untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan keamanan data selama NOC belum dibuka di Indonesia. Evaluasi tersebut akan dilakukan secara berkala, baik setiap bulan maupun tiga bulan sekali.
“Kalau tidak memenuhi (kepatuhan), susah. Kita kan juga sebagai pemerintah harus melindungi warga negara kita,” katanya di Badung, Bali, Minggu (19/5/2024) mengutip Antara.
Menurut Budi, terdapat kekhawatiran Starlink akan dimanfaatkan untuk mengakses konten negatif seperti situs judi daring, pornografi, dan sebagainya. Atas dasar tersebut, Kemenkominfo bersikeras agar Starlink membangun NOC di Indonesia.
Baca Juga
“Sehingga pemerintah Indonesia punya tangan untuk melakukan langkah-langkah bilamana mereka melanggar regulasi yang ada di Indonesia,” tegasnya
Budi Arie juga menegaskan bahwa Starlink tidak akan mendapat perlakuan khusus terkait kepatuhan terhadap regulasi di Indonesia. Selain NOC di dalam negeri, Starlink juga didesak untuk segera menyiapkan layanan konsumen dan menyelesaikan urusan perpajakannya.
“Saya enggak mau mereka ini seperti (layanan) over the top, entar tanggung jawab ke kita. Ini berbahaya,” ujarnya
Sementara itu, Pengamat Telekomunikasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Agung Harsoyo mengatakan Starlink ketika masuk ke Indonesia harus mengikuti seluruh aturan terkait, mulai dari aturan soal perlindungan data pribadi, perlindungan konsumen, serta pertahanan dan keamanan negara.
Starlink wajib menyiapkan fasilitas pendukung operasinya di dalam negeri, meliputi NOC, peladen (server), hub, sistem pemantauan jaringan (Network Monitoring System/NMS). Kemudian stasiun bumi, remote, alamat IP, nomor Autonomous System (AS), dan kerja sama dengan penyelenggara jasa interkoneksi internet atau Network Access Point (NAP) lokal.
"Keberadaan NOC di dalam negeri ini mencerminkan dua prinsip dasar kepentingan pertahanan dan keamanan negara serta perlindungan konsumen. Termasuk dalam hal perlindungan data pribadi," katanya kepada Investortrust, dikutip Rabu (22/5/2024).

