Aturan Barang Bawaan Pribadi Dihapus dari Permendag 8/2024
JAKARTA, investortrust.id – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8 Tahun 2024 sebagai revisi atas Permendag No 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Dalam beleid baru ini, ketentuan mengenai barang bawaan pribadi (personal use) dari luar negeri dihapus atau dikeluarkan.
“Pada permendag baru ini, barang-barang nonkomersial atau bukan barang dagangan yang personal use dikeluarkan dan akan diatur melalui peraturan menteri keuangan (PMK) atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC),” kata Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto di kantornya, Jakarta, Jumat (17/5/2024).
Aturan barang bawaan penumpang tertuang dalam PMK No 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Berdasarkan aturan ini, penumpang dengan nilai pabean maksimal US$ 500 per orang dibebaskan dari bea masuk (BM).
Baca Juga
Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri Dilonggarkan, Ini Pesan Mendag Buat Jastiper
Airlangga mengungkapkan, Permendag 8/2024 diterbitkan untuk mengatasi kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di sejumlah pelabuhan di Tanah Air, terutama Pelabuhan Tanjung Priok (Jakarta) dan Tanjung Perak (Surabaya).
Menurut Menko Perekonomian, hingga kini terdapat 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak yang belum bisa dilengkapi dokumen impor akibat belum terbitnya persetujuan impor (PI) dan pertimbangan teknis (pertek).
“Kontainer itu terdiri atas komoditas besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan sejumlah komoditas lainnya,” tutur dia.
Selesai Maksimal Lima Hari
Airlangga menjelaskan, Permendag 36/2023 diberlakukan sejak 10 Maret 2024 guna pengetatan impor dan penambahan persyaratan perizinan impor.
“Namun, dalam proses perizinan impor ditemukan sejumlah kendala yang mengakibatkan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama, seperti Tanjung Priok dan Tanjung Perak,” ujar dia.
Karena alasan itu pula, kata Airlangga Hartarto, pemerintah menerbitkan Permendag 8/2024. Melalui beleid baru ini, pemerintah merelaksasi sejumlah perizinan impor.
Airlangga mencontohkan, komoditas obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, dan perbekalan rumah tangga, tas, serta katup yang dalam Permendag 36/2023 diperketat lewat penambahan PI dan laporan surveyor (LS), dalam Permendag 8/2024 hanya membutuhkan LS tanpa PI, atau dikembalikan ke aturan Permendag 25/2022.
"Adapun komoditas alat elektronik, alas kaki, pakaian jadi, dan aksesoris yang dalam Permendag 36/2023 diperketat melalui penambahan persyaratan pertek, dalam Permendag 8/2024 diubah menjadi tanpa pertek, atau dikembalikan ke Permendag 25/2022," papar dia.
Baca Juga
Permendag No 8/2024 Terbit untuk Bereskan 26.415 Kontainer Tertahan
Dia menambahkan, Permendag 8/2024 mulai berlaku 17 Mei 2024. Barang-barang yang masuk sejak 10 Maret 2024 dapat diselesaikan dengan mengacu pada Permendag 8/2024.
“Para pelaku usaha yang belum mempunyai persetujuan impor saat barangnya sudah masuk mesti segera mengajukan persetujuan impor melalui mekanisme permendag atau Inatrade,” tegas dia.
Airlangga meminta seluruh kementerian/lembaga (K/L) mendukung percepatan terbitnya aturan impor. Khusus untuk industri besi baja dan tekstil, service level agreement (SLA)-nya diharapkan keluar maksimal lima hari.
“Jadi ditegaskan maksimal lima hari seluruh perizinannya sudah beres sehingga persetujuan impor bisa segera diterbitkan,” tandas dia.

