KA Pandalungan Tertemper Mobil, Masyarakat Diimbau Disiplin Berlalu Lintas
PASURUAN, investortrust.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI turut berduka cita dan menyesalkan terjadinya kecelakaan lalu lintas antara KA Pandalungan relasi Gambir (Jakarta) – Jember di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 146 KM 70+8/9 Desa Patuguran, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur, Selasa (7/5/2024).
KAI melaporkan, terdapat korban meninggal dan luka-luka di pihak pengendara mobil pada insiden tersebut. Adapun seluruh penumpang dan kru kereta api dalam kondisi selamat.
"KAI prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut, serta menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban," ujar EVP of Corporate Secretary KAI, Raden Agus Dwinanto Budiadji dalam keterangannya, Selasa (7/5/2024).
Akibat insiden ini, menurut Agus, KA Pandalungan mengalami keterlambatan, serta mengganggu perjalanan KA Logawa dari Jember tujuan Purwokerto. Ia pun menegaskan, KA memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba. Sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api.
Baca Juga
KAI Catat Volume Penumpang Kereta Api Naik 11% pada Triwulan I-2024
“Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api (KA) saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU No. 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114,” jelas Agus.
Pada UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 berbunyi, Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Kemudian pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyebutkan, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama pada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Selain itu, KAI juga selalu menekankan, agar pemilik jalan sesuai kelasnya (Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya.
Baca Juga
Cek, KAI Sediakan 739.782 Kursi Selama Periode Libur Kenaikan Yesus Kristus
“Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang yang dinilai membahayakan bagi keselamatan,” tutur Agus.
Berdasar Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api dan Jalan, lanjut Agus, yakni wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalan yang meliputi perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional, di jalan Provinsi, dan perlintasan sebidang yang berada di jalan Kabupaten/Kota dan Desa.
“KAI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada,” tutup Agus.

