Truk Molen Tertemper KA Taksaka di Jogja, Ini Respons KAI
JAKARTA, investortrust.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menyesalkan terjadinya peristiwa KA 70 (KA Taksaka) relasi Stasiun Gambir-Yogyakarta tertemper truk pengaduk semen (truk molen) di Perlintasan Sebidang (JPL 714) antara Stasiun Sentolo–Stasiun Rewulu pada pukul 03.52 WIB.
Vice President Public Relations KAI, Anne Purba menyampaikan, tidak ada korban jiwa pada peristiwa ini, seluruh penumpang dan kru KA Taksaka selamat. Namun, petugas masinis dan asisten masinis (asmas) KA Taksaka mengalami cedera yang selanjutnya dirawat di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Wates.
“Kejadian bermula ketika sopir truk dengan Nopol B 9240 UIQ tidak mengindahkan sirene atau isyarat bahwa kereta api akan lewat. Sehingga ia terjebak dan membuat temperan terjadi. Kecelakaan ini mengakibatkan terganggunya sejumlah perjalanan kereta api, kerusakan pada bagian sarana KA New Livery Taksaka & prasarana pos perlintasan. Masinis/Asmas kami harus menjalani perawatan di rumah sakit,” kata Anne dalam keterangan resmi, Rabu (25/9/2024).
Baca Juga
KAI Catat 101 Orang Meninggal di Perlintasan Kereta Api hingga September 2024, Ini Penyebabnya
Anne menegaskan, pihaknya akan melakukan upaya proses hukum atas kejadian ini, di mana saat ini sopir truk telah diamankan di Kepolisian Polres Bantul. “Kerugian yang dialami oleh KAI akibat dari peristiwa tersebut, saat ini masih dalam proses perhitungan,” tambah dia.
Dia juga menuturkan, bagi para penumpang KA yang mengalami keterlambatan akibat kejadian ini akan diberikan Service Recovery (SR). Untuk KA 70 Taksaka setelah evakuasi melanjutkan perjalanan ke stasiun akhir (Stasiun Yogyakarta), mengalami keterlambatan 192 menit atau hampir tiga jam.
Berikut daftar KA yang terganggu akibat insiden ini:
- KA 90 Mataram terlambat 15 menit
- KA 104 Singasari terlambat 24 menit
- PLB 136a (Bogowonto) terlambat 27 menit
- KA 581 (KA bandara ke YIA) terlambat 24 menit
- PLB 564A (KA bandara ke Yogyakarta) terlambat 41 menit
- PLB 701A (KA bandara ke YIA) terlambat 16 menit
“Kami mohon maaf kepada para penumpang KA yang mengalami keterlambatan akibat kejadian ini. Selanjutnya KAI akan berupaya agar kenyamanan para penumpang tetap terjaga,” imbuh Anne.
KAI selalu mengimbau kepada pengguna jalan untuk selalu menaati aturan di perlintasan sebidang. Ketika kereta akan lewat, ada sirine/isyarat atau palang mulai menutup, itu berarti pengguna jalan harus berhenti di belakang palang pintu kereta.
Baca Juga
Berbahaya! KAI Imbau Masyarakat Tidak Beraktivitas di Jalur Rel Kereta
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 114 Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama pada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
"Selain mematuhi rambu-rambu, kami juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan menyeberangi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Selalu lakukan untuk berhenti, tengok kiri dan kanan, apabila telah aman, silakan jalan. KAI akan terus melakukan imbauan keselamatan baik di internal maupun eksternal sebagai upaya preventif dalam rangka menekan angka kecelakaan khususnya di perlintasan sebidang,” tutur Anne.
Sebagai informasi, larangan beraktivitas di sepanjang jalur kereta api telah diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, barangsiapa yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.
Lebih lanjut, sanksi dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta.

