Mulai 1 April 2024, Ponsel Wajib Lolos Uji di Laboratorium Ini Sebelum Dijual di Indonesia
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mewajibkan seluruh ponsel yang akan dipasarkan di Indonesia mengikuti pengujian di laboratorium pengujian alat telekomunikasi terpadu yang akan diresmikan dalam waktu dekat. Kewajiban tersebut telah berlaku mulai 1 April 2024.
Laboratorium pengujian terpadu yang dimaksud adalah Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) Kemenkominfo/Indonesia Digital Test House (IDTH) yang berlokasi di Tapos, Depok, Jawa Barat.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan ponsel yang akan dipasarkan di Indonesia wajib diuji di laboratorium SAR & EMF (Specific Absorption Rate & Electromagnetic Fields). Laboratorium ini melakukan pengujian untuk mengukur tingkat radiasi non-pengion dari pancaran gelombang elektromagnetik yang dihasilkan perangkat telekomunikasi seperti ponsel dan tablet.
Selain itu, ponsel tersebut juga wajib mengikuti pengujian di laboratorium EMC (Electromagnetic Compatibility), laboratorium keamanan elektrikal (electrical safety), dan laboratorium seluler.
Baca Juga
Viral Rencana Pabrik iPhone di Indonesia Batal, Begini Tanggapan Menkominfo
Tujuan dari serangkaian pengujian tersebut adalah melindungi masyarakat Indonesia dari perangkat yang tidak sesuai standar keamanan global. Budi Arie menyebut seluruh pengujian telah terstandardisasi International Standard Organization (ISO) dan International Telecommunication Union (ITU).
“Kalau IDTH teknis sekali. Di laboratorium ini tidak ada dusta, enggak ada nyogok lalu lolos, dan kita sudah [tersertifikasi standar] ISO," katanya dalam konferensi pers persiapan peresmian IDTH pada Kamis (2/5/2024) di Depok, Jawa Barat.
Menurut Budi Arie, pengembangan ekosistem digital membutuhkan perangkat telekomunikasi yang termutakhir. Namun, perangkat tersebut jangan sampai membahayakan penggunanya yang dalam hal ini adalah masyarakat.
“Jadi adanya laboratorium ini menjadi penting untuk ekosistem digital nasional," tegasnya.
Baca Juga
Yuk Intip Laboratorium Perangkat Telekomunikasi Terbesar Se Asia Tenggara di Depok
Pada kesempatan yang sama, Kepala BBPPT/ITDH Syaharuddin menjelaskan waktu yang dibutuhkan untuk pengujian radiasi ponsel lebih dari satu hari. Sebab, ponsel akan diuji dengan posisi penggunaan dan spektrum frekuensi yang berbeda.
“Diuji berbeda-beda posisinya [posisi penggunaan]. Kalau orang menelepon itu kan posisinya ada yang berbeda-beda. Kita uji satu persatu posisinya. Spektrum frekuensinya juga, radiasi di spektrum untuk jaringan 2G bagaimana, di 4G bagaimana, di 5G juga kalau ada,” paparnya.
Laboratorium SAR & EMF di ITDH sudah rampung sejak tahun lalu. Namun, kewajiban bagi pabrikan untuk menguji paparan radiasi produknya yang akan dipasarkan di Indonesia baru berlaku per 1 April 2024 lalu.
"Jadi baru sebulan yang lalu cek radiasi. Sebelumnya belum diwajibkan sekarang sudah diwajibkan. Perangkat baru kewajiban juga baru," ujar Syaharuddin.
Syaharuddin menambahkan alat yang digunakan untuk melakukan pengujian paparan radiasi di IDTH adalah Dasy 8, sebuah robot dari produsen asal Swiss, Speag.

