Ramai Pemblokiran Situs Bit.ly Ini Kata Kemenkominfo
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) angkat bicara terkait dengan pemblokiran situs peringkas tautan Bit.ly.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong menyatakan, pemblokiran situs Bit.ly adalah kesalahan teknis. Saat ini, situs tersebut sudah bisa diakses kembali.
“Sudah dipulihkan. Hanya kesalahan teknis,” katanya ketika dikonfirmasi oleh investortrust.id pada Sabtu (27/4/2024).
Seperti diketahui, di media sosial X dan Instagram masyarakat mengeluhkan adanya pemblokiran Bit.ly pada Sabtu (27/4/2024) siang. Ketika memasuki situs tersebut, mereka diarahkan ke laman internet positif TRUST+, layaknya tampilan muka terhadap beberapa situs yang diblokir oleh Kemenkominfo.
Baca Juga
Pemerintah Blokir 1.855 Situs Ilegal Perdagangan Berjangka Komoditi
Tentu pemblokiran tersebut menuai kecaman. Sebab, Bit.ly dan situs pemendek tautan atau lokator sumber seragam (Universal Resource Locator/URL) lainnya banyak digunakan masyarakat, termasuk untuk aktivitas akademis.
Sebagai catatan, URL adalah serangkaian karakter dengan format tertentu, yang berfungsi untuk menunjukkan alamat sebuah situs, dokumen, atau gambar yang ada di internet. Namun, masyarakat umumnya tidak akan dan malas untuk mengingat alamat situs yang begitu panjang.
Oleh karena itu, dibutuhkan solusi untuk mempersingkat URL agar mempermudah mengingat alamat yang terlampau panjang itu. Salah satunya adalah situs Bit.ly.

