Mendag Tegaskan Social Commerce Dilarang Transaksi Dagang
JAKARTA, Investortrust.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebut pemerintah telah meneken peraturan platform “social commerce”, dan salah satu isi peraturannya adalah melarang social commerce untuk transaksi perdagangan. Ia pun memastikan bahwa pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) kini sudah merasa lega.
“Sudah keluar Permendag No 31 Tahun 2023, sosial media tidak boleh jadi ‘social commerce’,” kata Mendag saat meninjau kebutuhan pokok di Pasar Sederhana, Bandung, Rabu (27/8/2023).
Baca Juga
Cegah Social-commerce Berdampak Negatif ke UMKM, Komisi VI DPR: Perlu Regulasi yang Jelas
“Pedagang UMKM sekarang sudah lega, katanya dagangnya kemarin sepi karena ada ‘social commerce’,” tuturnya dilansir Antara.
Platform “social commerce” menurut Mendag tidak diperuntukkan untuk memfasilitasi transaksi perdagangan dan hanya boleh mempromosikan barang ataupun jasa.
“Itu sudah diatur, social commerce hanya boleh iklan, tidak boleh jualan langsung, tidak boleh transaksi, udah diatur Permendag No 31 Tahun 2023,” tegasnya.
Baca Juga
Dia menegaskan bahwa “social commerce” dan “social media” harus dipisahkan sesuai dengan fungsinya.
“Sosial media tidak boleh jadi ‘e-commerce’ tidak boleh. Ya dia tidak boleh sosial media juga, dagang juga, buka toko juga, ngutangin juga, kaya bank juga, tidak bisa diborong semua, harus diatur,” katanya.
Zulhas menyampaikan terkait detail revisi Permendag No 31 Tahun 2023 akan diumumkan sore hari ini termasuk memberikan peringatan bagi platform “social commerce” apabila masih melakukan transaksi perdagangan.
“Ya nanti sore saya umumkan, habis itu kita surati. Tentu kalau melanggar ada aturan nya diperingati, kalo diperingati tidak didengar, ya di sanksi,” kata Zulhas.

