Pertamina Bakal Beri Sanksi Tegas Agen LPG yang Lakukan Kecurangan
JAKARTA, investortrust.id - PT Pertamina menekankan akan memberi sanksi tegaskepada para agen LPG Pertamina yang melakukan kecurangan atau tidak memenuhi ketentuan yang ada. Pasalnya, cukup banyak munculnya kasus pengoplosan LPG 3 kg (subsidi).
Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso mengatakan, Pertamina mendukung penuh langkah tegas Kepolisian dalam memberantas setiap penyalahgunaan LPG 3 kg di seluruh Indonesia.
“Pertamina akan memberikan sanksi tegas kepada oknum agen atau pangkalan LPG 3 kg yang melakukan penyimpangan. Sanksi tegas berupa pemutusan hubungan usaha telah dilakukan Pertamina untuk memberikan efek jera,” sebut Fadjar dalam keterangannya, Kamis (8/2/2024).
Belum lama ini Direktorat Reskrimsus Polda Sumut berhasil menangkap pelaku tindak pidana pengoplosan tabung gas elpiji bersubsidi di Kabupaten Pakpak Bharat. Hal ini pun diapresiasi oleh PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut).
Baca Juga
“Kami sangat mengapresiasi langkah kepolisian terutama Polda Sumut, yang berhasil menangkap oknum pengoplosan LPG bersubsidi. Adanya praktik pengoplosan elpiji bersubsidi tersebut dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat," kata Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria.
Satria menyampaikan, selain merugikan dari aspek LPG subsidi 3 kg yang menjadi susah dibeli masyarakat, ancaman keamanan juga menjadi perhatian dari tindak pidana aksi pengoplosan.
Proses pemindahan dan pengisian LPG dari tabung LPG subsidi ke tabung non-subsidi tersebut dinilai sangat berbahaya dan tidak sesuai standar keamanan. Jadi potensi kecelakaan dan kebakaran sangat mungkin terjadi.
Baca Juga
Maka dari itu, Satria mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke aparat yang berwenang jika mencurigai adanya tindak kejahatan pengoplosan LPG 3 kg. Ia juga mengingatkan kepada seluruh jalur distribusi resmi LPG untuk tidak memberi celah terhadap upaya penyalahgunaan LPG 3 kg.
"Kami akan kenakan sanksi tegas apabila ada agen LPG Pertamina tidak memenuhi ketentuan yang ada, sebab LPG 3 kg merupakan barang yang disubsidi oleh negara sehingga penggunaannya diatur agar tepat sasaran," ujar Satria.

