Pemerintah Naikkan Insentif Bantuan Konversi Motor Listrik Jadi Rp 10 Juta
JAKARTA, Investortrust.id - Pemerintah resmi menambah insentif bantuan konversi sepeda motor listrik, dari Rp 7 juta menjadi Rp 10 juta. Kenaikan insentif diharapkan meningkatkan minat masyarakat untuk mengganti motor berbahan bakar minyak (BBM) menjadi motor listrik.
Hal itu sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai. "Pemerintah memutuskan untuk melakukan penyesuaian bantuan program konversi motor listrik menjadi Rp 10 juta," kata Direktur Konservasi Energi Gigih Udi Atmo dalam keterangan yang dikutip Jumat (29/12/2023).
Baca Juga
Pembeli Motor Listrik Subsidi Masih Sepi, Pemerintah Bakal Perbanyak Charging Station
Kriterai Penerima Bantuan Diperluas
Gigih mengatakan, kalangan penerima bantuan konversi motor listrik ini juga ditambah. Jika semula bantuan itu hanya menyasar perorangan, kini penerima bantuan bisa dari kelompok masyarakat atau swadaya masyarakat serta lembaga pemerintah atau lembaga nonpemerintah.
"Ketentuan soal itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan," ujarnya.
Baca Juga
Dukung Emisi Nol Bersih 2060, PLN dan Mitra Konversi Motor Listrik
Dia juga menjelaskan penerima bantuan yang belum mendapatkan pembayaran potongan biaya konversi saat Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2023 mulai berlaku, akan menerima pembayaran potongan biaya konversi dengan besaran mengikuti ketentuan terbaru.
"Kami berharap minat masyarakat menggunakan motor listrik meningkat. Dukungan masyarakat dalam program ini sangat penting untuk mendukung percepatan ekosistem kendaraan listrik berbasis baterai menuju emisi nol karbon," tuturnya.

