Mau Ujicoba di IKN, Pemerintah Pastikan Tak Ada Keistimewaan untuk Starlink
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan pemerintah tidak akan memberikan memberikan keistimewaan pada layanan internet besutan Space X, Starlink.
Seperti diketahui, kehadiran layanan internet berbasis satelit orbit rendah (low earth orbit/LEO) itu menimbulkan sejumlah pro dan kontra. Salah satunya dianggap mengancam bisnis operator telekomunikasi di Tanah Air dengan teknologi yang diusungnya.
Budi Arie menyebut Starlink diperlakukan sama seperti operator telekomunikasi yang sudah beroperasi terlebih dahulu di Indonesia. Starlink wajib memenuhi persyaratan untuk beroperasi sebagai operator Very Small Aperture Terminal (VSAT) dan penyedia layanan internet (Internet Service Provider)
Tentu saja, upaya tersebut bertujuan untuk menciptakan persaingan yang setara antaroperator telekomunikasi di dalam negeri.
"Enggak mengancam [operator telekomunikasi lokal], kita tunggu saja uji layak operasinya [ULO]. Pokoknya kita akan memberikan ruang yang fair untuk semuanya. Mereka mau investasi, mau berusaha ya silakan saja, tetapi harus sesuai dengan regulasi di Indonesia," katanya ketika ditemui di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2024).
Baca Juga
Terkait dengan ancaman terhadap kedaulatan digital dari hadirnya Starlink, Budi Arie menegaskan pemerintah sepenuhnya akan melakukan pengawasan ketat. Salah satunya adalah kewajiban bagi perangkat yang digunakan oleh Starlink wajib menggunakan internet protocol address (alamat IP) Indonesia.
"Yang penting itu kita bisa kontrol, alamat IP harus di Indonesia, hub juga harus di kita. Kalau enggak nanti bisa dipakai untuk kegiatan judi online, pornografi, negara harus bisa mengatur," tegasnya.
Budi Arie berharap kehadiran Starlink akan mendorong operator telekomunikasi di Indonesia untuk berinovasi dalam memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat. Menurutnya, Starlink akan memberikan kemajuan pesat dalam upaya transformasi digital karena mampu melayani wilayah yang tidak dapat dijangkau jaringan infrastruktur kabel serat optik.
Starlink rencananya akan mulai diujicoba pada Mei 2024. Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur dipilih menjadi lokasi ujicoba dan ditargetkan bisa beroperasi penuh di sana dengan syarat uji laik operasi (ULO) sudah dikeluarkan.
Wajib Penuhi Persyaratan Teknis
Pengamat telekomunikasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Agung Harsoyo mengatakan Starlink ketika masuk sebagai penyedia layanan internet ke pengguna akhir, harus melalui proses yang sama dengan ISP lain di Indonesia. Starlink juga harus mengikuti seluruh aturan terkait, mulai dari aturan soal perlindungan data pribadi, perlindungan konsumen, serta pertahanan dan keamanan negara.
Baca Juga
Sebelum Izin Operasi Starlink Disetujui, Pemerintah Tanya Dulu Kelanjutan Investasi Tesla
Khusus untuk ULO, Agung menjelaskan Starlink wajib memenuhi beberapa persyaratan antara lain pusat operasi jaringan (Network Operation Center/NOC), peladen (server), hub, sistem pemantauan jaringan (Network Monitoring System/NMS). Kemudian stasiun bumi, remote, alamat IP, nomor Autonomous System (AS), dan kerja sama dengan penyelenggara jasa interkoneksi internet (Network Access Point/NAP).
"Keberadaan NOC di dalam negeri ini mencerminkan dua prinsip dasar kepentingan pertahanan dan keamanan negara serta perlindungan konsumen. Termasuk dalam hal perlindungan data pribadi," katanya ketika dihubungi oleh Investortrust pada Jumat (19/4/2024).
Selain itu, di luar pajak Starlink juga harus dikenakan biaya regulasi (regulatory charge) seperti halnya operator telekomunikasi lain di Indonesia. Mulai dari biaya hak penyelenggaraan (BHP) senilai 1,25% dari pendapatan kotor, izin stasiun radio (ISR), dan kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (USO).
"Sehingga tercipta persaingan yang sehat, level playing field dan same service, same rule," tegasnya.
Untuk wilayah layanan, menurut Agung baiknya Starlink diprioritaskan untuk beroperasi di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Namun, tetap perlu diperhitungkan dari sisi ekonomi apakah pelanggan di wilayah tersebut mampu membayar biaya instalasi dan berlangganan Starlink.
Baca Juga
Melalui laman resminya, Starlink telah menyatakan bahwa harga langganan paket standar untuk pelanggan pribadi tanpa batas penggunaan (unlimited) adalah Rp750.000 per bulan. Starlink tidak memberikan perincian berapa kecepatan internet yang ditawarkannya untuk pelanggan pribadi.
Selain biaya berlangganan, di awal berlangganan pelanggan juga harus membayar biaya senilai Rp 7.800.000 untuk perangkat keras. Biaya tersebut belum termasuk biaya pengiriman sebesar Rp 345.000 untuk wilayah Jawa maupun luar Jawa.

