Bos Danareksa Ungkap Target SDGs untuk Air Bersih Butuh Dana Rp 123,5 Triliun
JAKARTA, investortrust.id – Direktur Utama PT Danareksa (Persero), Yadi Jaya Ruchandi mengatakan, kesenjangan pendanaan antara Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024 tentang air bersih dan sanitasi dan target Sustainable Development Goals (SDGs) diperlukan dana sekitar Rp123,5 triliun.
“Gap funding antara RPJMN 2024 dan target SDGs 2030 terkait akses air bersih yang layak dan aman, seperti yang kita pahami, dalam 10 juta tambahan sambungan rumah (SR), diperlukan pendanaan sekitar Rp123,5 triliun. Di sisi lain, pemerintah hanya menyediakan APBN/APBD sekitar 75% atau Rp93,5% triliun dari total kebutuhan pendanaan,” ungkap Yadi di Menara Danareksa, Jakarta, Senin (5/2/2024).
Sementara itu, PT Danareksa (Persero) akan mengelola pembiayaan pembangunan infrastruktur air bersih dan sanitasi sebesar Rp15 triliun dalam ekuitas atau sekitar Rp45 triliun total biaya proyeknya.
Yadi menambahkan, fungsi Indonesia Water Fund (IWF) adalah platform pendanaan ekuitas alternatif untuk proyek infrastruktur air bersih yang dirancang untuk seluruh investor.
Baca Juga
Perpamsi: Indonesia Butuh Rp300 Triliun untuk Capai 100% Cakupan Air Minum
“Fungsi IWF sebagai platform pendanaan ekuitas alternatif untuk proyek infrastruktur air bersih dirancang untuk berinvestasi dalam proyek-proyek yang sudah beroperasi, serta untuk menyediakan sebagian dari kesenjangan pendanaan sebelumnya. Sehingga total dana yang dikelola adalah sekitar Rp15 triliun dalam ekuitas atau sekitar Rp45 triliun total biaya proyek. IWF juga dirancang sebagai platform investasi yang dapat diakses oleh semua jenis investor, baik publik maupun swasta, on-shore maupun off-shore,” jelasnya.
Dia juga menerangkan, Danareksa sebagai perusahaan multisektor SEO holding berkomitmen untuk membangun infrastruktur air bersih sesuai yang ditargetkan pada Inpres Air Minum.
“Jadi, mengapa Danareksa mampu melakukannya? Dalam grup kami, kami memiliki perusahaan konsultasi konstruksi, perusahaan teknik konstruksi, perusahaan manajemen sumber daya air, dan ekosistem lainnya. Kami juga memiliki kawasan industrial yang benar-benar dapat mengejar permintaan. Saat ini yang kami lakukan bukan hanya fokus pada sambungan air rumah tangga dengan PDAM, tetapi juga meningkatkan infrastruktur air bersih dari sumber hingga keran (source-to-tap clean water) dalam kawasan industrial kami,” imbuh Yadi.
Danareksa Bangun Infrastruktur Air Bersih dan Sanitasi
Pada 10 November 2021, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 113 Tahun 2021, PT Danareksa (Persero) ditunjuk menjadi perusahaan holding multisektoral dengan beberapa sub-kluster industri di bawahnya, termasuk jasa keuangan, kawasan industri, sumber daya air, jasa konstruksi dan konsultasi konstruksi, manufaktur, media & teknologi, dan transportasi dan logistik.
Baca Juga
Water Fund Siapkan US$ 1 Miliar Peningkatan Akses Air Bersih
Adapun beberapa BUMN yang menjadi anggota Holding Danareksa yaitu PT Nindya Karya, PT Kliring Berjangka Indonesia, PT Kawasan Industri Medan, PT Kawasan Industri Wijayakusuma, PT Kawasan Industri Makassar, PT Kawasan Berikat Nusantara, PT Balai Pustaka, PT Perusahaan Pengelola Aset, PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung dan PT Surabaya Industrial Estate Rungkut.
Sebagai informasi, Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2024 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta, Senin (29/01/2024).
Tujuan dari terbitnya Inpres 1/2024 mencakup upaya-upaya untuk pemenuhan hak dasar masyarakat untuk meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat yang berkaitan dengan penyakit bawaan air, dan menurunkan prevalensi dan mencegah terjadinya stunting.
Selain itu, mengurangi laju pengambilan air tanah oleh masyarakat, diperlukan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik, sebagai upaya mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/ Sustainable Development Goals (SDGs), dengan ini menginstruksikan (9 Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah).

