Inilah Lima Larangan bagi TikTok dan GoTo dari Menteri Teten
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengingatkan TikTok untuk tetap mematuhi regulasi dan mengutamakan UMKM di Indonesia usai resmi menjalin kemitraan strategis dengan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.
Regulasi utama yang dimaksud Teten untuk dipatuhi oleh TikTok adalah Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
"TikTok dan GoTo harus ikut mengembangkan program pemerintah, memberdayakan UMKM kita dan membangun bisnis model yang berkelanjutan," ucap Teten dalam keterangannya, Senin (11/12/2023).
Menurut Teten, beberapa kebijakan dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang harus dipatuhi TikTok dan GoTo adalah pertama tentang kebijakan multichannel di e-commerce, yakni kepatuhan dengan aturan pemisahan e-commerce dari media sosial. Artinya, keduanya dilarang mecampuradukkan penjualan dan medsos.
”Kedua, TikTok dan GoTo dilarang untuk memberi ruang bagi barang dumping di negara asalnya, atau barang impor dengan harga ekspor yang lebih rendah dibanding negara asalnya. Oleh karena itu, para merchant yang menjual produk impor harus dilengkapi dokumen importasi supaya tidak menjual barang ilegal," terangnya.
Ketiga, Teten juga meminta TikTok dan GoTo tidak menjual barang impor yang dokumennya tidak lengkap. Pasalnya, barang impor yang dijual di online harus memiliki izin edar dari BPOM, punya SNI, dan memiliki sertifikasi halal.
Kemudian, ia juga mengatakan, TikTok dan GoTo diminta untuk tidak menjual barang yang harganya berada di bawah harga pokok penjualan (HPP) dalam negeri. Tujuannya adalah untuk melindungi UMKM produsen dalam negeri.
“Kelima, platform online termasuk TikTok dan GoTo tidak boleh menjual produk sendiri. Ini untuk menghindari adanya diskriminasi terhadap brand atau produk lokal yang dijual di platform mereka," tandas Teten. (CR-9)
