Pedagang Pasar Grosir Didorong Berjualan Online
JAKARTA, Investortrust.id - Menyusul telah diterbitkannya Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mendorong para pedagang untuk mulai berjualan secara online (daring).
Hal ini disampaikan Zulkifli Hasan saat berkunjung ke Pusat Grosir Asemka, Jakarta Barat, Jumat (29/9/2023).
Baca Juga
Predatory Pricing Salah Satu Penyebab Terpukulnya Industri Tekstil
Menurut Zulhas, demikian panggilan akrabnya, pemberlakuan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 ditujukan untuk mengatur platform social commerce, sekaligus mendorong pedagang untuk menjual produknya lewat platform digital.
"Kita atur, kita tata biar tidak satu usaha memborong semua. Tapi bapak-bapak juga mulai belajar jualan, selain offline (luring) juga online (daring)," kata Zulhas kepada pedagang seperti dilansir Antara.
Untuk mendorong pemanfaatan platform digital oleh pedagang pasar konvensional, Zulhas menjelaskan Kementerian Perdagangan memberikan pelatihan gratis agar mereka bisa menjual produk secara daring.
Baca Juga
"Dilatih fotonya, jualannya, pengemasannya. Mereka dilatih tidak bayar, sehingga nanti selain offline bisa juga jualan melalui online," ujar Zulhas.
Dia menyebutkan ikut menggaet pelaku bisnis lokapasar (marketplace), retail modern, dan lembaga perbankan dalam program tersebut.
Zulhas menyinggung sepinya pembeli di pasar konvensional disebabkan oleh persaingan dengan produk-produk yang dijual di platform social commerce dengan harga lebih murah.
Oleh karena itu, kata Zulhas, melalui Permendag Nomor 31 Tahun 2023 pemerintah hadir untuk mengatur platform social commerce agar tidak merugikan pedagang pasar konvensional.

