Siap-Siap, Positive List Barang Impor Segera Berlaku
JAKARTA, investortrust.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan penyusunan daftar barang yang boleh diimpor (positive list) rampung pada Oktober 2023. Alhasil, beleid itu bisa segera diberlakukan.
"Positive list barang impor sedang dibahas antarkementerian/Lembaga (K/L), mudah-mudahan dalam seminggu ini selesai," ujar Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan saat blusukan di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Jumat (13/10/2023).
Baca Juga
Berkat Permendag 31/2023, Praktik Predatory Pricing Tak Akan Ada Lagi
Mendag menjelaskan, positive list produk impor merupakan tindak lanjut Pasal 19 ayat 4 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Mendag sebelumnya mengungkapkan, terdapat sekitar 10 item barang impor seharga di bawah US$ 100 yang dibolehkan masuk langsung secara lintas negara melalui platform e-commerce.
Kendati begitu, Mendag kembali menegaskan, item barang yang masuk positive list masih dbahas. "Lagi dibahas, jadi ya saya belum menentukan berapa atau barangnya apa aja," tegas dia.
Baca Juga
Pengendalian Impor Lindungi Perdagangan Domestik, Begini Penjelasan Mendag
Menurut Zulkifli Hasan, barang-barang yang tidak masuk positive list impor akan melalui jalur impor biasa.
"Kalau postive list nggak banyak. Artinya, yang lain itu nanti silakan pakai jalur impor biasa," tutur pria yang biasa disapa Zulhas itu.
Beleid mengenai positive list barang impor akan ditetapkan mendag berdasarkan hasil rapat koordinasi K/L terkait.(CR-2)

