Kemenkominfo Siapkan Sanksi bagi ISP yang Menjual Layanan ke RT RW Net
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyiapkan sanksi pidana dan denda untuk penyedia layanan internet (Internet Service Provider/ISP) yang memfasilitasi penjualan kembali layanan mereka secara ilegal.
Seperti diketahui, belakangan ini marak penjualan kembali layanan internet dari ISP ke pelanggan secara ilegal atau kerap disebut sebagai RT RW Net. Biasanya, jaringan RT RW Net dibangun di lingkungan perumahan, kompleks tertentu, atau kawasan pemukiman padat penduduk.
Melalui Surat Pemberitahuan Nomor B-4387/DJPPI.6/PI.05.03/04/2024, Kemenkominfo menyatakan bahwa ISP dilarang turut serta dalam penyelenggaraan telekomunikasi ilegal dengan menjual layanan internet (bandwidth) kepada RT RW Net yang tidak memiliki perizinan berusaha penyelenggaraan telekomunikasi.
Surat yang ditujukan untuk seluruh direktur utama ISP di Tanah Air itu juga menegaskan sanksi untuk penjualan layanan kepada RT RW Net. Sanksi tersebut dimulai dari teguran tertulis, hingga ancaman pencabutan izin, pidana, dan denda.
Baca Juga
Pemerintah Ingin Starlink Hadir di Wilayah RI Tanpa Akses Internet
Sanksi untuk ISP yang menjual layanannya termaktub dalam Pasal 47 jo. Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1,5 miliar,” demikian tertulis dalam surat yang diterima oleh Investortrust pada Kamis (18/4/2024).
Dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Kemenkominfo Dany Suwardany A itu juga disebut bahwa ISP wajib mematuhi peraturan seperti, penyelenggaraan telekomunikasi dapat dilaksanakan setelah memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat.
“Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dilarang melakukan penawaran produk yang dikhususkan untuk RT RW Net melalui website maupun media lainnya,” demikian tertulis dalam surat pemberitahuan tersebut.
Walaupun demikian, Kemenkominfo masih memperbolehkan adanya penjualan kembali layanan telekomunikasi, termasuk layanan internet dengan sejumlah syarat.
Penjualan kembali harus diawali oleh perjanjian kerja sama antara ISP dan mitra penjualan (reseller). Perjanjian kerja sama tersebut juga harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jual kembali jasa telekomunikasi dapat dilakukan dengan kerja sama antara penyelenggara jasa telekomunikasi dengan pelaksana jual kembali (mitra reseller) yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama,” demikian tertulis dalam surat pemberitahuan Kemenkominfo.
Apabila penyelenggara jasa telekomunikasi melanggar ketentuan, Kemenkominfo akan memberikan teguran tertulis, pencabutan layanan jasa telekomunikasi, dan/atau pencabutan izin penyelenggaraan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 52 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2021.

