Ada 23 Jenis Barang dari 4 Kategori yang Boleh Diimpor di E-commerce, Apa Saja?
JAKARTA, Investortrust.id - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik menetapkan 4 kategori positive list produk impor yang diperbolehkan masuk, dan dipasang melalui platform e-commerce.
Penetapan positive list tersebut merupakan tindak lanjut dari Pasal 19 ayat 4 PermendagNo 31/2023.
Baca Juga
“Nah itu ada empat kategori, yang pertama adalah musik, kemudian film, buku, dan software,” ucap Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri (Kemendag), Isy Karim saat ditemui di Mal Kota Kasablanca, Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2023).
Isy menjelaskan, dari 4 kategori positive list yang disebutkan tadi terbagi lagi menjadi beberapa jenis. Di antaranya, buku 9 Harmonized System (HS) Code, di film ada 5 HS Code, kemudian di software ada 5 HS Code, dan di musik ada 4 HS Code.
“Jadi semua total ada 23, yang empat itu adalah kategorinya aja. Di dalam masing-masing kategori itu masih ada kategorinya lagi,” terangnya.
Baca Juga
Daftar Barang Boleh Diimpor via E-commerce Masih Dibahas, Ini Penjelasan Teten
Lebih lanjut, ia pun menjelaskan salah satu pertimbangan pihaknya memilih 4 kategori tersebut menjadi positive list barang impor dikarenakan substansi dari barang tersebut, dan juga boleh dijual di bawah US$ 100.
“Kalau misalnya film-film yang dibikin di luar negeri atau buku-buku untuk mencerdaskan masyarakat. Jadi lebih ke substitusi barangnya enggak ada, dan itu dalam rangka mencerdaskan bangsa juga,” tandas Isy Karim. (CR-9)

