Akses Ekspor Langsung Produk Perikanan ke Hong Kong Dibuka dari Sulsel
JAKARTA, Investortrust.id - Akses ekspor perikanan melalui penerbangan rute langsung atau dikenal dengan istilah direct call dari Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar ke Hong Kong telah berhasil dibuka oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Pemerintah Daerah Sulawesi Selatan.
Direct call ini diharapkan bisa memberikan efisiensi biaya dan waktu dalam kegiatan ekspor dari Sulawesi Selatan. Direct call ini ditandai dengan pengiriman 4.126 kg produk perikanan yang terdiri dari ikan kerapu hidup, udang ronggeng, teripang kering, dan perut ikan.
"Alhamdulillah, kali ini sudah bisa ekspor langsung dari Makassar ke Hong Kong," kata Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Makassar, Siti Chadidjah dalam pernyataannya yang diterima Senin (9/10/2023).
Baca Juga
Dikatakannya, komoditas tersebut diekspor oleh eksportir dari Sulawesi Selatan. Sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) KKP, BKIPM akan mendukung kebijakan pemerintah daerah melalui pelaksanaan jaminan mutu dan keamanan komoditas perikanan.
Chadidjah memastikan penjaminan sistem perkarantinaan ikan, mutu dan keamanan hasil perikanan berperan penting dan turut menyukseskan kegiatan launching ini. Semua produk yang diekspor telah melalui pemeriksaan karantina ikan, dan mutu hasil perikanan oleh petugas yang kompeten.
"Tentu ini menjadikan ekspor dari Sulsel ke Hong Kong makin efektif dan efisiensi. Semoga kedepannya semakin banyak pelaku usaha yang menikmati kemudahan ini," harapnya.
Baca Juga
Parlemen Setujui Tambahan Pagu Anggaran di Kelautan dan Perikanan
Selain peresmian direct call Makassar-Hongkong, dilakukan pula penandatanganan kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan pemerintah Kabupaten/Kota untuk dapat menyukseskan ekspor langsung ini. Kegiatan tersebut ditujukan untuk memperlancar komunikasi, koordinasi dan kerjasama yang baik dengan semua pihak.
Merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial Pada Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus, disebutkan bahwa pemanfaatan hutan dengan pola kegiatan silvofishery, luas budi daya ikan/udang (tambak) paling banyak seluas 30% (tiga puluh persen) dari luasan areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).

