KKP Ringkus Kapal Pengangkut Ikan Asal Filipina, Rugikan Negara Rp 1,4 Miliar
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meringkus satu unit kapal pengangkut ikan asal Filipina di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 716 Laut Sulawesi. Diketahui kapal ilegal itu telah merugikan negara hingga Rp 1,4 miliar.
Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk menjelaskan, penangkapan ini menjadi komitmen KKP dalam menjaga keberlanjutan perikanan dan melindungi perairan Indonesia dari aktivitas ilegal.
Baca Juga
Anggaran KKP Kena Blokir Kemenkeu Rp 501 Miliar, Menteri Trenggono Bilang Begini
“Operasi semacam ini menunjukkan bahwa Indonesia serius dalam menjaga kedalulatan sumber daya perikanan Indonesia serta memberikan pesan kuat kepada pelaku illegal fishing bahwa kami akan tindak tegas,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (21/3/2024).
Dengan penangkapan tersebut, Stasiun PSDKP Tahuna berhasil menjaga potensi valuasi kerugian negara dari penangkapan illegal fishing sebesar Rp 1.420.650.000 atau Rp 1,4 miliar.
Angka tersebut pun didapatkan dari perhitungan total ikan yang diangkut ke Gensan Filipina dalam kurun tiga tahun terakhir.
Baca Juga
KKP: Sanksi Administratif Pelaku Usaha Nakal Sektor Kelautan Lebih Beri Efek Jera
“Berdasarkan pengakuan dari nahkoda kapal tersebut, pihaknya telah melakukan pengangkutan ikan di perairan Indonesia ke General Santos (Gensan) Filipina sejak tahun 2022 sampai Maret 2024, tanpa dokumen sama sekali alias Illegal,” tegas Ipunk.
“Kapal tersebut juga masuk ke teritorial Laut Sulawesi dengan tidak dilengkapi dokumen perizinan pengangkutan ikan yang sah, bahkan menggunakan dokumen palsu,” tambah Kepala Stasiun PSDKP Tahuna, Bayu Y Suharto.
Diketahui, kapal Filipina yang berjenis kapal pengangkut ikan tersebut memiliki 4 orang ABK yang berkebangsaan Filipina dengan muatan kurang lebih 2 ton Tuna. Saat ini, kapal tersebut berada di Stasiun PSDKP Tahuna untuk diproses hukum lebih lanjut.

