KKP Tangkap 240 Kapal Maling Ikan Sepanjang 2024, Negara Rugi Rp 3,7 Triliun
JAKARTA, investortrust.id - Sebanyak 240 kapal ikan ilegal ditangkap sepanjang 2024 yang merugikan negara sebesar Rp 3,7 triliun. Dari jumlah tersebut, 210 kapal berasal dari dalam negeri, sementara 30 lainnya merupakan kapal ikan asing.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono menyebutkan, kapal Indonesia banyak ditangkap karena terbukti masih menggunakan alat tangkap yang merusak ekologi laut.
"Ketika mereka melakukan pelanggaran maka PNPB tidak tercapai. Di sinilah kita melakukan tindakan terhadap kapal-kapal bendera Indoensia," ucap Pung dalam konferensi pers di Kantor KKP, Jakarta, Jumat (20/12/2024).
Baca Juga
KKP Ungkap Alasan Tak Lagi Tenggelamkan Kapal Ilegal yang Jadi Favorit Susi
Pung menjelaskan total kerugian negara yang disebabkan oleh kapal ikan ilegal tersebut mencapai Rp 3,7 triliun. Maka dari itu, ia menertibkannya dengan memberikan sanksi administratif hingga pidana guna membuat jera pelaku.
"Kami hitung di sini, valuasi kita hitung tercapai ada Rp3,7 triliun kami berhasil mengamankan kerugian negara yang dihasilkan dari pelaku ilegal fishing tersebut,” bebernya.
Sementara itu, Pung menyebutkan 30 kapal ikan asing tersebut rinciannya adalah 7 kapal ikan dari Malaysia, 17 kapal ikan dari Filipina, 3 kapal dari Vietnam, 1 kapal ikan dari Rusia, dan 2 kapal ikan dari Sierra Laonne. "Ini negara-negara bendera yang kapalnya berhasil kami tangkap,”pungkas Pung.
Baca Juga
KKP Tangkap Kapal Ilegal Vietnam di Natuna, Total Kerugian Capai Rp 117,7 Miliar

