Kementerian ESDM Buka Lelang Tiga Blok Tambang Mineral, Siapa Berminat?
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) akan membuka lelang prioritas terhadap tiga Blok Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) mineral logam.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengatakan, lelang dilaksanakan secara tertutup (close bidding) pada aplikasi WIUP/WIUPK.
"Lelang dilakukan dengan penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta, dilakukan secara daring pada aplikasi lelang WIUP/WIUPK secara tertutup," kata Agus dalam keterangannya, Kamis (18/4/2024).
Agus menyebutkan, ketiga blok yang akan dilelang tersebut adalah Blok Bulubalang, Lingke Utara, dan Pongkeru, yang semuanya berada di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan.
Baca Juga
Lelang prioritas ini dilaksanakan karena penawaran terhadap ketiga blok tersebut dinyatakan tidak terpenuhi. Sebelumnya, ketiga blok tersebut telah ditawarkan secara prioritas kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Selanjutnya, tiga Blok WIUPK tersebut akan dilaksanakan secara prioritas kepada BUMN ataupun BUMD yang sebelummya telah menyatakan minat untuk mengelolanya," jelas dia.
Adapun rincian ketiga blok WIUPK yang akan dilakukan lelang prioritas tersebut adalah sebagai berikut:
1. Blok Bulubalang - Luwu Timur (Sulawesi Selatan) - Luas 1.665 Ha - Komoditas Nikel - Kompensasi Data Informasi Rp 5.972.500.000
2. Blok Lingke Utara - Luwu Timur (Sulawesi Selatan) - Luas 943 Ha - Komoditas Nikel - Kompensasi Data Informasi Rp 3.378.300.000
3. Blok Pongkeru - Luwu Timur (Sulawesi Selatan) - Luas 4.252 Ha - Komoditas Nikel - Kompensasi Data Informasi Rp 14.409.850.000
Baca Juga
Petronas Carigali Ditetapkan sebagai Pemenang Lelang Blok Migas Bobara
Jadwal Lelang Prioritas blok Bulubalang, Lingke Utara, dan Pongkeru:
1. Pengumuman lelang ulang: 17 April-16 Mei 2024
2. Pendaftaran dan penyampaian dokumen persyaratan lelang: 17-22 Mei 2024
Tata cara dan persyaratan lelang WIUP mineral dan batubara dapat mengacu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 258.K/MB.01/MEM.B/2023. Pelaksanaan lelang dilaksanakan melalui aplikasi Lelang WIUP/WIUPK mineral dan batubara yang dapat diakses melalui situs: https://minerba.esdm.go.id/lelang.
Calon peserta mendaftarkan diri melalui aplikasi Lelang WIUP/WIUPK mineral dan batu bara. Pendaftaran menggunakan akun OSS BKPM pada saat dimulainya pelaksanaan lelang. Pendaftar mengunggah softcopy dokumen persyaratan administratif, teknis, dan pengelolaan lingkungan, serta finansial.
Selanjutnya pendaftar menyampaikan dokumen penempatan jaminan kesungguhan dalam sampul tertutup dan tersegel kepada panitia lelang di Ruang Pelayanan Informasi Terpadu Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. Pendaftarana disampaikan pada hari dan jam kerja, waktu pelaksanaan pendaftaran, dan penyampaian dokumen persyaratan lelang.
Baca Juga

