Menteri Investasi Bantah Istimewakan Freeport
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) Bahlil Lahadalia membantah jika pihaknya disebut mengistimewakan PT Freeport Indonesia. Bahlil mengatakan izin yang diberikan kepada Freeport karena murni kepemilikan saham pemerintah.
“Bukan diberikan kemudahan setiap saat, tapi insyaallah akan kita perpanjang. Kan sahamnya sudah 61% punya Republik Indonesia,” kata Bahlil, di kantornya, Jakarta, Senin (18/3/2024).
Bahlil yakin perpanjangan akan segera terbit. “Keputusan memperpanjang izin Freeport saat ini sedang menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021,” turur dia.
Baca Juga
Meski demikian, Bahlil mengatakan saat ini terdapat beberapa hambatan dalam proses revisi PP Nomor 96 Tahun 2021. “Ini terkait dengan syarat perpanjangan,” ujar dia.
Bahlil mengatakan syarat perpanjangan izin dengan durasi paling cepat lima tahun perlu direvisi. Sebab, saat ini tambang milik Freeport telah terintegrasi dengan smelter.
“Kalau itu lima tahun, kita punya produksi Freeport itu 2035 sudah mulai menurun. Sementara kita eksplorasi itu di underground minimal 10 tahun,” kata dia.
Baca Juga
Progres Tahap Akhir, Menteri ESDM Sebut Smelter Freeport di Gresik Beroperasi Juni 2024
Bahlil mengatakan, jika sampai 2035 tidak ada revisi aturan, maka selama 5-10 tahun terjadi kekosongan aturan. “Siapa yang membiayai operasional miliaran itu? Padahal barangnya kan punya kita. Punya Indonesia,” ujar dia.
Sebagai informasi, berdasarkan PP Nomor 96 Tahun 2021, permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan operasi produksi untuk pertambangan diajukan paling cepat jangka waktu lima tahun atau paling lambat satu tahun sebelum berakhirnya jangka waktu operasi produksi.
Berdasarkan aturan itu, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Freeport mestinya baru bisa diperpanjang paling cepat 30 Desember 2036.

