Apa Kabar Perpanjangan Kontrak Freeport? Ini Jawaban Menteri Investasi
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (Kepala BKPM), Bahlil Lahadalia mengungkapkan, kontrak izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia masih dalam proses penyelesaian karena tengah menunggu realisasi smelter.
“Mereka harus segera menentukan tempat juga di Papua untuk smelter barunya,” kata Bahlil pada Rapat Koordinasi Nasional Investasi 2023 yang digelar Kementerian Investasi/BKPM, di Jakarta, Rabu (7/12/2023).
Baca Juga
Bahlil menegaskan, pemerintah tidak ingin menyulitkan proses perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Sebab, pemerintah telah memiliki saham perusahaan tersebut.
“Jadi, ini barang sudah punya pemerintah kita, sudah tidak ada utang. Kalau tidak melakukan eksplorasi perpanjangan, kita yang bodoh atau pintar?!” ujar dia.
Bahlil menjelaskan, puncak produksi Freeport terjadi pada 2035. Setelah tahun tersebut, produksi akan menurun. “Kalau tidak ada eksplorasi berarti pada 2040 ini jadi barang mati,” tegas dia.
Izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia akan berakhir pada 2041. Perpanjangan IUPK memiliki beberapa persyaratan, di antaranya kepemilikan saham Indonesia melalui MIND ID ditambahkan 10% menjadi 61%. Selain itu, pemerintah mewajibkan Freeport Indonesia membangun smelter di kawasan terpadu Fakfak, Papua Barat.
Baca Juga
Bahlil Optimistis Target Investasi Rp1.400 Triliun Tercapai Desember 2023
Terkait operatorship, Bahlil mengatakan, masalah operator Freeport masih dalam pembahasan. “Operatorship bukan hal yang penting,” tegas dia.
Yang terpenting saat ini, menurut dia, adalah penataan laporan keuangan dan transparansi Freeport Indonesia. “Kan yang penting bagi kami ada penambahan nilai pendapatan negara dan bagaimana tetap pengelolaan tambang bisa berjalan dengan baik, esensinya di situ,” tandas dia.(CR-7)

