Kemenperin Fokus Ketatkan Impor
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan fokus melakukan pengetatan arus barang impor, untuk mendukung pengembangan pasar dalam negeri.
"Upaya perlindungan industri dalam negeri dari masuknya produk-produk impor terus digencarkan oleh pemerintah. Ini antara lain melalui pengetatan arus masuk barang impor, serta merombak aturan-aturan terkait tata niaga impor di dalam negeri," kata Plt Sekretaris Jenderal Kemenperin Putu Juli Ardika dalam keterangan di Jakarta, Kamis (02/11/2023).
Baca Juga
Mahfud Ungkap Kasus Impor Emas Rp 189 T Libatkan Pengusaha Inisial SB
Pengetatan produk impor diharapkan dapat mendorong peningkatan penggunaan produk-produk dalam negeri, yang juga memiliki kualitas unggul. Dengan demikian, industri nasional semakin kuat dan produk-produknya bisa dimanfaatkan lebih banyak oleh masyarakat.
Revisi Permendag 25/2022
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya memaparkan, langkah memperketat arus masuk barang impor dilakukan melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dengan mengubah pengaturan tata niaga impor, dari post border menjadi border untuk delapan komoditas. Ini mencakup komoditas obat tradisional dan suplemen kesehatan, tas, elektronik, kosmetik, mainan anak, alas kaki, pakaian jadi, dan barang tekstil sudah jadi lainnya. Revisi peraturan tersebut diselesaikan dalam dua minggu ini, dengan proses transisi selama tiga bulan.
Pemerintah juga terus berupaya meningkatkan penyerapan produk dalam negeri melalui Program Peningkatan Produk Dalam Negeri (P3DN), baik melalui belanja pemerintah yang memakai APBN dan APBD maupun di level individu. Dalam Business Matching Tahap V 2023 pada Maret lalu, Presiden Joko Widodo telah mengingatkan kepada seluruh intansi pengguna anggaran negara dan daerah, untuk membeli produk-produk lokal yang telah banyak masuk di e-Katalog.
Baca Juga

