Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Pulihkan Aset Lahan senilai Rp28 Miliar
Poin Penting
|
SURABAYA, Investortrust.id -- PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus memulihkan aset tanah milik PT Pertamina (Persero) seluas 1.198 meter persegi di Jalan Marmoyo Nomor 2, Surabaya, Jawa Timur.
Langkah penyelamatan aset dengan estimasi nilai mencapai Rp28 miliar ini dilakukan untuk mendukung pemanfaatan aset negara secara optimal. Pemulihan lahan eks Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Marmoyo tersebut dicapai melalui sinergi intensif bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur setelah melalui proses penyelesaian yang cukup panjang.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Ahad Rahedi di Surabaya menyatakan bahwa pengembalian aset tersebut menjadi langkah penting agar lahan strategis milik negara dapat dimanfaatkan kembali secara optimal.
Baca Juga
Pertamina Patra Niaga Dukung Perempuan Lombok Merajut Masa Depan Lewat Mina Tenun
"Pemulihan aset tersebut dilakukan melalui sinergi Pertamina bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur setelah melalui proses penyelesaian yang cukup panjang," kata Ahad Rahedi di Surabaya, Minggu (8/11/2026) seperti dikutip Antara.
Kesepakatan penyelesaian aset ditandai dengan penandatanganan yang melibatkan perwakilan Pertamina dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, di mana kolaborasi lintas sektor ini menjadi bagian penting dalam upaya penyelamatan aset negara dan Badan Usaha Milik Negara agar tidak terbengkalai.
Ahad menegaskan bahwa Pertamina akan terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, khususnya aparat penegak hukum, guna mendukung pengelolaan aset perusahaan secara transparan dan berkelanjutan.
Penyelamatan aset ini diharapkan dapat memberikan nilai manfaat yang lebih luas bagi bangsa dan negara, terutama seiring dengan komitmen Pertamina untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
