Praktik Bernegara yang Buruk Akan Membunuh Bisnis
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Rektor Universitas Paramadina, Didik J. Rachbini, melontarkan peringatan keras terkait polemik kasus penyadapan ilegal yang melibatkan aparat kepolisian. Di tengah ambisi bangsa menarik modal asing, skandal tersebut dinilai telah menciptakan 'hubungan gelap' antara kekuasaan dan aparat penegak hukum, yang pada akhirnya berujung pada hancurnya kepastian hukum serta terancamnya keamanan investasi di Indonesia.
Menurut Didik, ketika institusi negara dan aparat keamanan disandera untuk kepentingan politik praktis, maka jaminan atas keamanan berbisnis dan kepastian hukum bagi para investor seketika runtuh.
"Kini terlihat dampaknya terhadap ekonomi di mana masalah keamanan investasi dan ekonomi sudah tidak bisa lagi dijamin oleh aparat," ujar Didik dalam keterangan tertulis, Minggu (8/11/2026).
Didik menganalisis bahwa dalam sistem ekonomi, peran negara sangatlah vital dan strategis. Jika aturan main serta undang-undang dirusak oleh praktik bernegara yang buruk, maka politik secara sadar atau tidak sadar akan 'membunuh bisnis'.
Mengacu pada karya monumental Acemoglu, Why Nations Fail, Didik mengingatkan bahwa kegagalan suatu negara berakar dari kekuasaan politik yang tersentralisasi di tangan segelintir elite tanpa adanya kontrol dan keseimbangan. Ketika kekuasaan, lanjut Didik, berselingkuh dengan kroni-kroni bisnis demi keuntungan jangka pendek, yang lahir adalah oligarki, monopoli, serta pembajakan kebijakan publik.
"Penguasa yang menjadi pengusaha menggunakan kewenangan negara untuk menguntungkan bisnis pribadi, keluarga, dan kroninya, sehingga kepentingan negara bercampur aduk. Akibatnya, institusi rusak dan iklim usaha secara keseluruhan menjadi gelap," tegasnya.
Lebih lanjut, Rektor Universitas Paramadina ini menyoroti gejala serius di mana pemerintahan teknokratis terpinggirkan, digantikan oleh kebijakan berbasis intuisi personal lingkaran kecil rezim yang mengabaikan analisis risiko ilmiah.
Dalam catatan kritisnya, Didik juga menyinggung bagaimana penggunaan aparat negara dan institusi keamanan untuk kepentingan politik —termasuk skandal penyadapan ilegal— telah mencederai pilar demokrasi dan stabilitas nasional.
"Di dalam politik yang represif di mana kekuasaan menggunakan aparat sebagai instrumen untuk kepentingannya, mustahil aparat negara bermain sendiri. Pasti ada aktor intelektual di belakangnya," ungkap Didik.
Sebelumnya Mabes Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal. Listyo diduga menyadap Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, hingga pengusaha.
"Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH, sementara satu orang lainnya masih dalam pemeriksaan," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Selain Listyo Sigit, Mabes Polri juga menetapkan dua jenderal bintang dua Polri lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Kedua jenderal itu, yakni Kadiv Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta, dan mantan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim yang saat ini menjabat sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.
Dalam kasus ini, Mabes Polri menemukan dugaan aktivitas penyadapan secara ilegal. Penyadapan itu menyasar pejabat negara, termasuk Presiden Prabowo Subianto. Tak hanya itu, para tersangka juga meyadap tokoh politik, ormas, LSM, media, hingga pengusaha.
