Aturan Rampung, Kementerian UMKM dan PNM Salurkan Pembiayaan Perempuan Prasejahtera Bunga 8%
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM resmi meneken Perjanjian Kerja Sama Pembiayaan (PKP) Skema Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS). Langkah ini menandai dimulainya program perluasan akses pembiayaan terjangkau bagi perempuan pengusaha ultra mikro di seluruh Indonesia.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa skema KPPS dirancang khusus untuk mewujudkan perekonomian nasional yang inklusif. Sasaran utamanya adalah para perempuan prasejahtera, baik yang sudah menjalankan usaha maupun yang baru akan merintis usaha mikro.
"Ide ini diinisiasi langsung oleh Presiden Prabowo. Tujuannya untuk membuka akses pembiayaan produktif bagi perempuan prasejahtera. Melalui skema ini, pembiayaan usaha menjadi semakin terjangkau karena mendapatkan subsidi bunga dari pemerintah," ujar Maman dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Maman menyebutkan, suku bunga KPPS resmi ditetapkan sebesar 8 persen flat per tahun. Guna menjamin keberlanjutan program jangka panjang ini, pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran subsidi bunga KPPS sebesar Rp 2,62 triliun pada Tahun Anggaran 2026, dengan penyerapan yang disesuaikan berdasarkan kapasitas penyaluran.
Kendati demikian, program ini tidak sekadar berfokus pada suntikan permodalan semata. Kementerian UMKM mewajibkan lembaga penyalur untuk memberikan pendampingan berkala yang ketat kepada para nasabah.
Pendampingan tersebut meliputi kunjungan minimal sekali dalam dua minggu, edukasi pengelolaan keuangan, pelatihan kapasitas usaha, hingga pemantauan perkembangan bisnis secara kontinu. "Kementerian UMKM akan terus mengawal agar program ini tepat sasaran sehingga manfaatnya dirasakan perempuan prasejahtera di seluruh Indonesia," imbuhnya.
Bidik 1,7 Juta Nasabah, Meluncur Mulai Pekan Depan
Direktur Utama PNM Kindaris menyambut baik sinergi strategis ini. Menurutnya, kerja sama tersebut merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dan lembaga pembiayaan dalam membuka kesempatan ekonomi yang seluas-luasnya bagi masyarakat lapis bawah.
"Melalui KPPS, kami ingin memastikan semakin banyak perempuan memperoleh akses pembiayaan dan pendampingan yang dibutuhkan untuk tumbuh. Setiap pembiayaan bukan sekadar modal usaha, melainkan juga kesempatan untuk membangun kehidupan yang lebih baik," ungkap Kindaris.
Dalam pelaksanaannya, PNM menargetkan penyaluran pembiayaan KPPS ini dapat menjangkau hingga 1,7 juta nasabah sampai akhir tahun 2026. Target tersebut sekaligus menjadi bentuk kontribusi PNM dalam mendorong inklusi keuangan nasional.
Usai penandatanganan PKP ini, PNM akan segera merampungkan dokumen persyaratan administrasi kepada Kementerian Keuangan guna mendapatkan akses host-to-host dengan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP). Dengan kesiapan sistem dan jaringan layanan yang tersebar di berbagai wilayah, PNM menjadwalkan program KPPS sudah mulai dapat dieksekusi pada 9 November 2026 atau pekan depan.
Melalui sinergi erat antara Kementerian UMKM dan PNM ini, pemerintah optimis perempuan prasejahtera dapat meningkatkan kemandirian ekonominya, sehingga bermuara pada peningkatan kesejahteraan keluarga serta penggerak roda ekonomi di tingkat akar rumput.
