DEN Dukung Ekspor Langsung Komoditas untuk Pangkas Margin Perantara
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Dewan Energi Nasional (DEN) menilai kebijakan Menteri Koordinator Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia yang mendorong ekspor sumber daya alam (SDA) langsung ke negara tujuan tanpa melalui negara perantara, seperti Singapura memiliki dasar ekonomi yang kuat.
Anggota DEN Satya Widya Yudha memandang langkah tersebut berpotensi meningkatkan transparansi perdagangan sekaligus memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar internasional.
"Secara teoretis, ekspor langsung memberikan tiga manfaat, yakni mengurangi kebocoran margin di rantai perantara, meningkatkan transparansi transaksi, dan memperkuat hubungan tawar langsung dengan pembeli akhir," ujar Satya Widya Yudha saat dihubungi, Rabu (4/11/2026).
Baca Juga
Ekspor SDA Tak Lagi Lewat Negara Transit, RI Berpotensi Raup Rp 3 Triliun
Menurut Satya, ketiga manfaat tersebut menjadi dasar kuat bagi pemerintah untuk membenahi tata kelola ekspor komoditas strategis nasional. Untuk itu, dia memandang kebijakan yang disampaikan Bahlil memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara ekonomi.
Kendati demikian, Satya menyatakan DEN belum memiliki angka pasti mengenai potensi tambahan pendapatan negara dari penerapan kebijakan tersebut. Perhitungan lebih lanjut diperlukan untuk mengetahui manfaat ekonomi yang dapat diperoleh Indonesia. "Kami akan menghitung," kata Satya ketika ditanya mengenai potensi tambahan pendapatan negara dari ekspor langsung.
Sementara itu, analis senior Indonesia Strategic and Economics Action Institution Ronny P Sasmita menilai kebijakan Bahlil memiliki tujuan positif karena dapat membuka peluang bagi Indonesia untuk memperoleh nilai tambah lebih besar dari perdagangan komoditas energi dan mineral.
"Menurut saya, secara ekonomi kebijakan ini memiliki tujuan positif dan layak didukung, sepanjang pelaksanaannya didasarkan pada kajian rantai perdagangan internasional dan tidak mengabaikan efisiensi logistik," tutur Ronny.
Ronny menjelaskan, Indonesia selama ini merupakan produsen dan eksportir besar berbagai komoditas energi dan mineral. Namun, sebagian aktivitas perdagangan, pembiayaan, pemasaran, hingga pengelolaan distribusi internasional masih melibatkan perusahaan yang berkedudukan di negara lain.
Akibatnya, sebagian margin perdagangan dan keuntungan dari jasa pendukung berpotensi tercatat di luar Indonesia. Menurut Ronny, kebijakan ekspor langsung dapat menjadi momentum untuk memperluas peran perusahaan nasional dalam rantai perdagangan komoditas global.
"Jika Indonesia mampu mengambil sebagian lebih besar dari aktivitas perdagangan tersebut, tentu ada peluang untuk meningkatkan keuntungan perusahaan nasional, memperluas kegiatan jasa keuangan dan logistik, serta memperkuat penerimaan ekonomi domestik," jelasnya.
Ronny memberikan ilustrasi, apabila terdapat perdagangan 50 juta ton batu bara dengan margin sebesar US$ 1 per ton yang dapat dipertahankan perusahaan Indonesia, potensi margin bruto mencapai US$ 50 juta. Nilainya bahkan bisa meningkat menjadi US$ 100 juta apabila margin mencapai US$ 2 per ton.
Baca Juga
Bahlil Ungkap Alasan Minta Danantara Tak Terpengaruh Lobi soal Ekspor Listrik ke Singapura
Namun, dia menegaskan bahwa perhitungan tersebut hanya merupakan ilustrasi, bukan proyeksi keuntungan bersih. Pemerintah tetap perlu memperhitungkan biaya pembiayaan, logistik, asuransi, pemasaran, serta risiko transaksi sebelum menentukan manfaat ekonomi yang sebenarnya.
Selain potensi keuntungan perdagangan, Ronny menilai kebijakan tersebut dapat memperkuat hubungan langsung antara eksportir Indonesia dan pembeli akhir. Dengan demikian, perusahaan nasional dapat memperoleh akses informasi yang lebih baik terkait harga, permintaan pasar, kualitas produk, dan kebutuhan konsumen internasional.
"Jadi, manfaatnya bukan hanya potensi tambahan keuntungan dari margin perdagangan, tetapi juga penguatan posisi perusahaan nasional dalam rantai nilai global," sebut dia.
