DSI Kaji Skema Margin Perantara Ekspor, Pastikan Tidak Bebani Eksportir
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) masih mengkaji skema margin atau imbal jasa atas perannya sebagai perantara tunggal ekspor komoditas strategis. Perhitungan tersebut dilakukan untuk memastikan layanan DSI tetap memberikan nilai tambah tanpa menambah beban biaya bagi eksportir.
Direktur Keuangan dan Treasury DSI Sinthya Roesly mengatakan, perusahaan memang akan memperoleh margin atas layanan yang diberikan. Namun, besaran, mekanisme, serta pihak yang akan menanggung biaya masih dalam tahap pembahasan bersama pihak terkait.
“Tentu ada margin yang reasonable, yang wajar, yang dapat diperoleh oleh DSI. Nah ini sedang dihitung, tentu dengan prinsip-prinsip misalnya efisiensi, tidak menambah biaya kepada eksportir, dan juga tentu akan dikonsultasikan dengan para pihak terkait,” ujar Sinthya dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta, Senin (24/8/2026).
Menurut dia, penghitungan margin menjadi bagian penting dalam memastikan keberlanjutan operasional DSI sebagai lembaga yang mendapat mandat untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas strategis.
Sinthya menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026, DSI memiliki dua opsi peran dalam aktivitas ekspor. Pertama, menjadi pemilik barang sekaligus eksportir. Kedua, bertindak sebagai perantara tunggal.
Untuk tahap awal, DSI memilih menjalankan fungsi sebagai perantara tunggal.
“Ada dua perannya, apakah sebagai pemilik barang, sebagai eksportir, atau sebagai perantara tunggal. Nah saat ini, kami sedang menyiapkan untuk sebagai perantara tunggal dulu,” katanya.
Baca Juga
DSI Resmi Umumkan Jajaran Komisaris dan Direksi, Luke Thomas Mahony Jadi Direktur Utama
Dalam skema tersebut, kepemilikan komoditas tetap berada pada eksportir. Sementara hubungan komersial antara eksportir dengan pembeli tidak mengalami perubahan.
DSI akan berperan dalam memastikan proses ekspor berjalan lebih transparan melalui penguatan sistem data, rekonsiliasi transaksi, serta pengawasan terhadap kewajaran nilai ekspor.
Tahap implementasi awal mandat DSI hingga 31 Desember 2026 nantinya akan dievaluasi bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta kementerian dan lembaga terkait. Evaluasi tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan model operasional DSI setelah memasuki tahap berikutnya mulai 1 Januari 2027.
Direktur Utama DSI Luke Thomas Mahony mengatakan, perusahaan membutuhkan data kontrak komersial untuk memahami alasan di balik perbedaan harga ekspor.
Menurut dia, perbedaan harga tidak dapat langsung dianggap sebagai indikasi pelanggaran karena dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor bisnis.
“Setiap pengapalan memiliki kontrak dan hubungan komersial antara pembeli dengan penjual dijelaskan di dalam kontrak itu. Kami perlu memahami alasan dari perbedaan harga tersebut,” kata Luke.
Ia menegaskan, DSI hanya akan menggunakan indeks pasar untuk memverifikasi kewajaran transaksi ekspor, bukan untuk menentukan harga komoditas.
Dengan mekanisme tersebut, DSI berupaya memastikan tata kelola ekspor berjalan lebih transparan sekaligus menjaga daya saing eksportir nasional.
