Akademisi Universitas Paramadina Ingatkan Bahaya TikTok Shop bagi Masyarakat dan UMKM
JAKARTA, investortrust.id – Akademisi Universitas Paramadina, Adrian A Wijanarko mengingatkan berbagai bahaya yang ditimbulkan platform layanan berbelanja TikTok (TikTok Shop), baik bagi masyarakat maupun para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di dalam negeri.
Menurut Adrian, ada faktor monopolistik yang dilakukan platform asal China tersebut. Indikasi itu muncul karena TikTok Shop memberikan potongan harga produk. Alhasil, harga produk di TikTok Shop, terutama produk impor, jauh lebih murah dibanding produk lokal di platform e-commerce lain, apalagi produk di pasar fisik (toko offline).
Baca Juga
Praktik ini tergolong predatory pricing atau menjual barang jauh di bawah harga modal untuk mematikan pesaing, terutama para pelaku UMKM domestik. “Ini bukan semata persoalan harga, tapi juga strategi agar kompetitornya tidak bisa berkompetisi,” ujar Kaprodi Manajemen dan Direktur Riset Universitas Paramadina itu dalam diskusi Nasib Usaha Kecil Dilibas Social Commerce yang digelar Universitas Paramadina secara daring di Jakarta, Senin (16/10/2023).
Selain menjual produk asing secara masif, kata Adrian Wijanarko, TikTok Shop menciptakan perilaku baru bagi konsumen Indonesia. Misalnya di TikTok muncul influencer yang berjualan pakaian kucing. Karena ditayangkan secara live, produk tersebut seolah menjadi kebutuhan bagi pemilik kucing. “Behaviour-nya ini lebih berbahaya,” tandas dia.
Baca Juga
Dia mengungkapkan, kecuali membentuk perilaku negatif, TikTok Shop mengeliminasi proses pembelian. Konsumen bisa berdiskusi dengan penjual dan bisa langsung membeli produknya. “Jadi, experience-nya berbeda. Social commerce bisa memberikan diskusi antara penjual dengan pembeli. Sifatnya instan,” ujar dia.
Bahaya Kepemilikan Data
Bahaya lain yang muncul dari TikTok Shop, kata Adrian, yaitu kepemilikan data pengguna. Meski digunakan secara gratis, TikTok bisa mengambil data pengguna untuk menjadi target iklan.
“Ingat, tidak ada yang gratis di dunia ini. Kita mungkin memakai sesuatu dan membayarnya dengan yang lain,” ucap dia.
Baca Juga
Atas permintaan pemerintah, manajemen TikTok Indonesia menutup layanan berbalanja (TikTok Shop) secara resmi mulai Rabu (04/10/2023) pukul 17.00 WIB.
Pemerintah menganggap TikTok Shop menjual produk lintas negara (cross border) dengan harga yang sangat murah. TikTok juga dituduh bukan cuma beroperasi sebagai media sosial (medsos), tetapi juga e-commerce. Selain itu, TikTok terindikasi melakukan predatory pricing untuk mematikan pesaing, terutama pelaku UMKM di dalam negeri.
Baca Juga
Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Beleid tersebut menggariskan platform social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, serta dilarang menyediakan transaksi pembayaran.
Baca Juga
Peraturan itu juga menetapkan harga minimum US$ 100 per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.
Aturan ini, menurut Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, dibuat semata-mata demi melindungi para pelaku UMKM di Tanah Air.
Baca Juga
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah UMKM saat ini mencapai 67 juta pelaku. Dari jumlah itu, 22,81 juta melakukan on-boarding atau digitalisasi ke platform daring. Jumlah tersebut mendekati target digitalisasi yang telah ditetapkan pemerintah sebanyak 30 juta pada 2024. (CR-7)

