Anindya Bakrie Ungkap 3 Poin Usulan Ini dalam Revisi UU Kadin
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie mengungkapkan beberapa poin yang menjadi perhatian dalam revisi Undang-Undang Kadin, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin) yang telah berlaku selama 39 tahun.
Dalam usulan perubahan tersebut, Anindya menyebutkan Kadin ingin mempertahankan kedudukannya sebagai organisasi yang independen dan non-budgeter, sekaligus memperkuat peran dalam mendukung program pembangunan pemerintah.
"Nomor satu, kedudukannya tetap Kadin ingin independen dan non-budgeter seperti tahun '87 sampai sekarang," ujar Anindya seusai bertemu Menteri Perindustrian (Menperin) Sarmuji di Kantor Kementerian Perindustrian, Senin (2/11/2026).
Selain mempertahankan independensi, Anindya mengatakan Kadin ingin memperkuat kerja sama dengan pemerintah, tidak hanya di tingkat pusat, tetapi juga hingga provinsi dan kabupaten/kota. Menurutnya, keterlibatan Kadin dalam perencanaan pembangunan perlu diperkuat agar dunia usaha dapat berkontribusi lebih optimal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan industrialisasi nasional.
Baca Juga
Terima Ketum Kadin, Menperin Sarmuji: Prospek Industri Sedang Baik, Saatnya Manfaatkan Momentum
Anindya mencontohkan, Kadin ingin terlibat dalam berbagai proses perencanaan pembangunan, seperti Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), hingga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
"Kami menginginkan bekerja keras bersama pemerintah, bukan hanya di pusat, tapi juga di provinsi dan di daerah, bahkan melakukan planning bersamaan, misalnya Musrenbang, RPJMN, RPJMD, dan lain-lain," katanya.
Poin berikutnya, Kadin ingin memperkuat perannya sebagai wadah induk dunia usaha untuk memastikan pemerataan kesempatan di sektor industri, perdagangan, dan jasa. Anindya menilai, keterlibatan dunia usaha dalam pembangunan ekonomi perlu diperluas agar tidak hanya dinikmati oleh segelintir kelompok usaha. Karena itu, Kadin juga ingin memperluas basis keanggotaannya sehingga semakin banyak pelaku usaha yang terlibat.
"Bagaimana Kadin bisa sebagai wadah induk dunia usaha bisa bekerja sama dengan pemerintah untuk memastikan bahwa pengisian daripada misalnya industrialisasi, perdagangan, jasa, itu juga merata. Jadi bukan hanya segelintir, tapi keanggotaannya pun juga melebar," ujarnya.
