Ekspor Gas ke Singapura Dipangkas, Ekonom Nilai Hitungan Bahlil Sudah Tepat
Poin Penting
|
IndustriNasional KementerianESDM KemandirianEnergi
JAKARTA, investortrust.id – Kebijakan Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengurangi ekspor gas ke Singapura mendapat respons positif dari akademisi. Ekonom Universitas Negeri Manado (Unima) Robert R Winerungan menilai keputusan Bahlil tepat di tengah meningkatnya kebutuhan energi nasional.
Menurutnya, pemerintah perlu memprioritaskan pasokan gas bagi industri dan pembangkit listrik dalam negeri sebelum memenuhi kebutuhan ekspor, sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan kemandirian energi.
"Saya kira keputusan pemerintah itu cukup bijak untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dalam rangka ketahanan energi. Kita jangan sampai terus melakukan ekspor ketika industri dalam negeri justru mengalami kekurangan pasokan energi," ujar Robert saat dihubungi, dikutip Rabu (28/10/2026).
Robert menjelaskan, pemanfaatan gas untuk industri domestik berpotensi memberikan keuntungan ekonomi yang lebih besar dibandingkan sekadar menjualnya ke luar negeri. Pasalnya, ketersediaan gas dengan harga kompetitif dapat meningkatkan efisiensi biaya produksi, memperkuat daya saing produk nasional, sekaligus mendorong berkembangnya industri pengolahan yang menghasilkan produk bernilai tambah tinggi.
"Saya kira dengan kita menggunakan gas untuk kebutuhan dalam negeri itu malah lebih hemat. Barang-barang kita akan dibuat lebih efisien dan bisa dijual dengan harga lebih murah. Industri kita juga akan semakin bagus, yang kita ekspor nantinya barang yang sudah jadi dengan nilai tambah tinggi," jelas dia.
Baca Juga
Tak Gentar, Meutya Hafid Respons Gertakan Singapura Soal Kabel Laut dan Internet RI
Sementara itu, pakar kebijakan publik Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Kristian Widya Wicaksono menilai kebijakan pengurangan ekspor gas sejalan dengan prinsip pengelolaan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Dia menjelaskan, Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juga memberikan prioritas terhadap pemanfaatan gas untuk kebutuhan dalam negeri.
"Dari perspektif kebijakan publik, keputusan mengurangi ekspor gas untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri perlu dilihat sebagai upaya mengatur kembali pemanfaatan sumber daya alam agar manfaat ekonominya lebih besar bagi masyarakat Indonesia," sebut Kristian.
Kendati demikian, Kristian mengingatkan pemerintah untuk memastikan pasokan gas yang dialihkan benar-benar dimanfaatkan secara optimal oleh industri dan pembangkit listrik. Menurutnya, kebijakan tersebut harus dibarengi kesiapan infrastruktur, jaringan distribusi, serta pengawasan agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas, termasuk melalui peningkatan produktivitas industri dan penciptaan lapangan kerja.
"Menurut saya, ukuran keberhasilan kebijakan ini harus terletak pada hasil yang dapat dirasakan publik, bukan sekadar berkurangnya volume ekspor. Pemerintah perlu mengumumkan sasaran yang terukur, seperti peningkatan keandalan pasokan listrik, penurunan gangguan produksi industri, dan perluasan akses energi," tutur Kristian.
